SURABAYA.Suarakpkcyber.com - Sengketa Pilkades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri antara Supadi (tergugat) dengan Bambang Suhartono (penggugat) di putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya , dengan Nomer Putusan No : 62/G/2020/PTUN. Rabu (7/10/2020)
Dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya . Seluruh Gugatan penggugat di tolak dan semua biaya perkara sebesar Rp. 400.000,00 di bebankan pada penggugat.
"Menolak gugatan penggugat untuk
seluruhnya , dan juga menghukum
penggugat untuk membayar semua biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini
sebasar Rp.400.000,00, (Empat Ratus Ribu Rupiah)" bunyi dalam amar putusan tersebut.
Kuasa hukum tergugat 2 intervensi , Prayogo Laksono,SH,MH sangat mengapresiasi putusan PTUN Surabaya tersebut, Dirinya menilai putusan itu merupakan putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi. Yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan , dan kliennya Supadi adalah pemenangnya.
"Sangat mengapresiasi apa yang di putuskan PTUN Surabaya, putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi. Yang terkesan adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan , dan klien saya adalah pemenangnya" Kata Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya ini.
Seperti di ketahui , Supadi merupakan pemenang Pilkades Tarokan Kediri yang diperkarakan oleh rivalnya Bambang Suhartono .
Bambang Suhartono tidak terima atas SK yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan . (John/Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: