TUBAN,suarakpkcyber.com-Inspektorat Kabupaten Tuban melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Jatirogo Kab.Tuban Jatim.
Pemeriksaan yang dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 19 Oktober 2020 tersebut dilaksanakan di 5 desa meliputi Kebonharjo, Wangi, Kedungmakam, Karangtengah dan Sugihan.
Beberapa hal yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya.
Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.
Selain memeriksa pengelolaan keuangan Pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti:
Rekening Koran, Realisasi Anggaran, RPJMDes, RKPDes, APBDes & Perubahan APBDes, Rekom Pencairan dari Camat, SPP & SPM, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, SK Desa Lengkap, Bukti Penyetoran Pajak, RAB, SPJ, Foto-foto Kegiatan, dan lain-lain.
Sunardi Rusdiana selaku Kepala Desa (KADES) KarangTengah menyampaikan bahwa,"Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti. Ungkapnya Kepada awak media suarakpk cyber 22/10/2020
Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya. Imbuhnya.
Kades Karangtengah juga menambahkan sangat senang dengan adanya kunjungan monev dari inspektorat tuban karena mempunyai dampak yg sangat positif bagi pemerintahan desa. (Dito)
Post A Comment:
0 comments: