SORONG,suarakpkcyber.com - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong telah dilakukan Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht), senin (5/10/2020.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Yusran Ali Baadilla. S.H.M.H.
Kepada awak media mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus selama 2019 hingga 2020 dengan jumlah 132 kasus. Dari kasus tersebut barang mukti yang dimusnakan diantaranya adalah Narkoba, minuman keras (miras) jenis Cap Tikus,Fotka dan kosmetik serta Senjata Tajam.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muttaqin.S.H Harahap menambahkan pihaknya hanya sebagai Eksekutor yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pemusnahan sesuai putusan yang dianggap inkracht oleh Pengadilan.
Pantauan media suarakpkcyber pemusnahan barang bukti berupa miras dibuang didalam selokan, sedangkan senjata tajam berupa senjata api dan senjata tajam seperti parang samurai dan pisau di potong dengan mengunakan alat. Sedangkan narkoba jenis shabu dibakar untuk dimusnakan pungkasnya.(dedi)
Post A Comment:
0 comments: