NGANJUK.suarakpkcyber.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil meringkus dua residivis kambuhan spesialis curanmor , Mereka berdua melakukan curat (Pencurian dengan pemberatan) sepeda motor dihalaman Alfamart Mangundikaran, Nganjuk pada hari Selasa,27/10/2020.
Mereka adalah Samsul Hadi alias Jatul (33) Pemuda Desa Ngrami RT/RW 01 Kecamatan Sukomoro Nganjuk dan Indrawan Rio (27) seorang pemuda asal Dusun Bakalan Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Pasuruan.
Mereka berdua kenal dan berteman saat sama-sama di penjara. Samsul Hadi sendiri sebelumnya pernah di penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun 10 bulan dengan kasus penipuan pada tahun 2015 dan tahun 2017 kembali di penjara selama 2 tahun karena melakukan curas (Pencurian dengan kekerasan) .
Sedangkan Indrawan Rio Sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2016 di Wilayah hukum Polres Batu Malang dan menjalani hukuman penjara di Rutan Batu selama 12 bulan.
Kapolres Nganjuk , AKBP Handono Soebiakto, SH.SIK.MH mengungkapkan bahwa mereka berdua bertemu dan berteman pada waktu sama-sama di penjara. Untuk kali ini tindakan pidana yang di lakukan mencuri sepeda motor Scoopy tanpa ada plat Nomornya .
"Keduanya bertemu dan berteman pada waktu sama-sama di penjara. Untuk kali ini tindakan pidana yang di lakukan mencuri sepeda motor Scoopy tanpa ada plat nomer nya" ungkapnya saat press release di halaman Mapolres Nganjuk. Jum'at (30/10/2020)
Lebih lanjut Handono mengatakan modus operandinya dengan cara menurunkan rekannya di titik sasaran (Halaman Alfamart Mangundikaran) dan melangsungkan pencurian sepeda motor Honda Scoopy menggunakan kunci T, setelah aksi tersebut berhasil kedua meninggal kan lokasi.
"Cara melakukan pencurian dengan cara menurunkan rekannya dan melangsungkan pencurian sepeda motor Scoopy menggunakan kunci T, setelah aksi tersebut berhasil kedua meninggal kan lokasi." Jelasnya
Sementara itu, menurut pengakuan Samsul Hadi (tsk) dirinya memang sengaja mempersiapkan dan merencanakan untuk melakukan pencurian dengan temannya di depan alfamart di jalan Panglima Sudirman Kel. Mangundikaran Kecamatan Nganjuk kota. Bahkan mereka juga menyiapkan celurit yang di selipkan di pinggang masing-masing.
Dalam pres release di tunjukkan Barang bukti sepeda motor merk Scoopy NoPol L 2649 II , sepeda motor Suzuki Satria FU yang di gunakan beraksi dengan NoPol. AG 5823 XV, obeng, kunci pas, kunci T, HP OPPO A5S, HP Vivo 1938.
Kedua Tersangka di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun. (Sr/Editor:John)
Post A Comment:
0 comments: