SUPIORI,suarakpkcyber.com-Ketua KPU Kabupaten Supiori mengusir beberapa awak yang hendak melakukan peliputan pada kegiatan debat kandidat Pilkada yang di selenggarakan di Gedung Kesenian, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori.
Eksekutif Producer Tifa Cenderawasih, Darmawan yang akrab di sapa Bang Joe yang berada dilokasi saat itu mengatakan bahwa pihaknya hendak mempertanyakan terkait identitas peliputan pers untuk wartawannya agar di perbolehkan meliput kegiatan debat kandidat 23 Oktober 2020, namun ketua Kpu Supiori tidak memperbolehkannya masuk.
Joe menjelaskan, seketika Ketua KPU Kabupaten Supiori Selvia Mundoni dengan nada keras mengusir kami dan mengatakan bahwa, "media yang tidak bekerja sama dengan kami tidak boleh masuk silahkan diluar dan setelah kegiatan kami persilahkan untuk masuk mengambil keterangan" ungkapnya di hadapan awak media dan polisi.
Tidak hanya itu, Selvia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan aparat kepolisian untuk menghalau di depan pintu, "media online ini terkadang melintir, tidak bisa dipercaya" .
Tak hanya kepada pimpinan media tifa cenderawasih, hal serupa juga di alami oleh Desi wartawan Kawattimur.id yang di usir keluar ruangan saat hendak meliput kegiatan.
Desi mengatakan bahwa pihaknya masih di suruh keluar meskipun ia sudah memiliki id card peliputan, "karena yang boleh meliput hanya media TVRI dan RRI saja, diluar dari itu semua diluar" ungkapnya.
Menaggapi hal tersebut Ketua Umum PPWI Pusat Wilson Lalengkke, angkat bicara dan turut memberikan komentar.
Pelarangan wartawan untuk meliput dapat diancam 2 tahun penjara, demikian ketentuan dalam UU No. 40 tahun 1999.
Pejabat bermental "buruk rupa cermin dibelah" tidak boleh dibiarkan seenaknya menghina dan/atau menghakimi media dan wartawan manapun" ungkap Ketum PPWI melalui Whatsapp saat di konfirmasi oleh Direktur Tifacenderawasih.com.
Dengan tegas wilson mengatakan "Mereka itu tidak lebih dari pecundang" pungkas ia.
Usai kegiatan Ketua KPU berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan. " Boleh meliput tapi diluar, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020" katanya.(red)
Post A Comment:
0 comments: