NGANJUK.suarakpkcyber.com - Dua pengedar shabu , OMF dan SR , keduanya warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kertosono di cokok Unit resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk sekira jam 00.30 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Desa Tembarak Kertosono. Jum'at (2/10/2020) , keduanya di tahan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada suarakpkcyber, Iptu Roni Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan Sebelumnya Unit Resmob Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di sekitar Desa tembarak Kertosono , setelah di lakukan pengintaian, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mencurigakan di daerah Tembarak Kertosono. Setelah di amankan, laki-laki yang mengaku bernama OMF kedapatan membawa shabu.
"Setelah di lakukan pengintaian, petugas mencurigai laki-laki di pinggir jalan masuk Desa Tembarak Kertosono, setelah di amankan dan di geledah terdapat barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,39 gram yang dimasukan plastic klip dan masukkan bekas bungkus rokok gudang garam surya" Jelas Roni.
Selain shabu, dari OMF di amankan juga satu buah ponsel Merk Wiko warna hitam yang di gunakan sebagai alat transaksi. Di hadapan petugas, OMF mengaku menjual barang haram tersebut bekerja sama dengan SR dengan keuntungan dibagi dua.
"Selanjutnya unit opsnal melakukan penangkapan terhadap SR di lampu merah termasuk Desa Tembarak, Kecamtan Kertosono Nganjuk, saat digeledah ditemukan Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 50.000,-" imbuh mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut.
Perwira dua balok emas di pundak ini melanjutkan, dari tangan SR di amankan juga satu buah HP merk Vivo warna merah unggu, setelah di desak petugas SR mengaku menyimpan satu buah alat hisap atau bong dan satu buah pipet kaca di sebuah rumah di Jl. Rambutan, Desa Pelem, Keamatan Kertosono Nganjuk.
"Setelah di interogasi, SR mengaku mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut membeli dari seseorang yang berada di luar Nganjuk, kini di tetapkan sebagai DPO, sementara masih dalam pengembangan petugas Resmob Resnarkoba, modus operandinya dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah di sepakati mereka" tukasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (john)
Post A Comment:
0 comments: