NGANJUK.suarakpkcyber.com - Merasa di tipu seorang pengusaha yang bergerak dalam bisnis MLM (Multi Level Marketing) pulsa online , sekumpulan ibu rumah tangga warga melaporkan Moh. Santoso ,Warga Dusun Sugihwarah Desa Ngepeh Kecamatan Loceret ke Polres Nganjuk.
Kumpulan emak-emak yang merasa dirinya kena di tipu oleh Moh. Santoso, kemarin (Selasa,20/10/2020) di periksa Polisi untuk memberikan kesaksian atas laporan Samiati pada bulan Mei 2020, kali ini salah satu korban penipuan yang di panggil untuk bersaksi adalah Anik Sri Utami.
Saat di temui awak media di halaman Mapolres Nganjuk , Juminah (50) Warga Desa Buduran Kecamatan Bagor Nganjuk, salah satu emak-emak yang juga menjadi korban dari Santoso mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mempolisikan kasus ini karena dirinya mendengar kalau kasus ini akan di SP3P karena tidak memiliki bukti yang kuat, walau pun ada bukti semua bukti bisa di patahkan. Sebenarnya Juminah di larang suaminya untuk mempermasalahkan bahkan suaminya berpesan untuk membiarkan saja kasus ini dan mengiklhaskan keruguian uang 3 juta tersebut.
Masih dengan Juminah, dirinya merasa terpanggil untuk melakukan pelaporan ulang tentang perkara penipuan yang di lakukan Santoso, dengan bukti yang dirinya punya.
Menurut pengakuan Juminah , seorang Santoso adalah penipu dan harus di proses hukum karena dapat merugikan masyarakat Nganjuk. Selain itu Santoso juga menantang para emak-emak untuk melaporkan dirinya kalau bisa.
Merasa ditantang Santoso , Akhirnya Juminah bertekad untuk melaporkan Santoso, agar tidak ada korban-korban lain yang berjatuhan. Menurut dirinya bahwa aplikasi MPDNA (Mobile Payment Deretan Niaga Asia) adalah modus money game yg merugikan masyarakat. (Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: