Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Wilayah Kecamatan Jatirogo Tuban Jatim

Share it:


TUBAN.suarakpkcyber.com-Hari Selasa 20/10/20 telah dilaksanakan Operasi Yustisi gabungan TNI, Polri,satpol PP, dan instansi terkait dalam menindak lanjuti inpres No.6 Tahun 2020, Perbup No.65 Tahun 2020, perda Provinsi Jawa timur No.2 Tahun 2020. Sebelum kegiatan dilaksanakan apel yang di pimpin AKP. CHAKIM AMRULLAH SH.MH (kasat Sabhara Res Tuban).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kompol Budi Santoso S.H.,M.H (Kabag OPS. Polres Tuban), AKP Chakim Amrullah S.H.,M.H (kasat Sabhara polres Tuban), AKP Ali Kanta S.H, Moh Nawawi camat Jatirogo, AKP Elis Suendayati S.H (Kapolsek Jatirogo), IPDA Wakhid N (KBO Intelkam polres Tuban), IPDA Sumartik (Kaurmin Sat Narkoba Polres Tuban), IPDA Surawi ( Kanit IV Reskrim Polres Tuban), IPDA Suhardi (Wakapolsek Jatirogo), PELDA Suwanto (Koramil Jatirogo), Joko Herlambang (Kasi OPS Sat pol PP Kab. Tuban), Carolina D.Y AWI, S.H., M.H (Hakim), Eri Edi Wibowo, S.H., M.H (Jaksa), Joko Purnomo S.H (Panitera), anggota Polres Tuban 20 personil, Anggota Polsek Jatirogo 5 personil, Anggota TNI 10 Personil, Sat Pol PP Kab.Tuban 19 personil.


Operasi tersebut dilaksanakan pukul 09:30 wib sampai pukul 11:00 wib, menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di Jl.Raya Barat depan kantor kec Jatirogo.

Alhasil masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, 35 orang terjaring razia, dilakukan sidang di tempat (pendopo kec.jatirogo) oleh petugas.




Penyidik pembantu dari polres Tuban melakukan pemeriksaan singkat kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker dan dipersangkakan Pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 perda Provinsi Jawa Timur No.2 Tahun 2020.



Pemeriksaan dari penyidik pembantu bahwa hakim melakukan sidang di tempat satu persatu, memutuskan bagi yang tidak memakai masker untuk membayar denda sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

Petugas berharap setelah adanya kegiatan operasi yustisi masyarakat lebih disiplin lagi dan menghimbau agar masyarakat lebih membiasakan diri jika keluar rumah membiasakan diri memakai masker dan selalu menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari hari demi memutus penyebaran covid-19. (Dito)

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: