Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pengedar Shabu Asal Ngawi Diciduk Tim R19 Di Warujayeng

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - DES (30) , Seorang sopir asal Dusun Ngadirojo, RT/RW, 001/006, Desa Watualang, Kec./Kab. Ngawi harus berurusan dengan Team Satuan Reskoba Rajawali 19  dan tak berkutik saat di jebloskan ke sel tahanan Polres Nganjuk. Senin (19/10/2020)

Pasalnya , Pria dengan tinggi 143 cm tersebut kedapatan menyimpan shabu seberat 0,73 gram saat di geledah Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk di rumah Lingkungan Kojonmanis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.


Selain shabu , dari tangan DES di amankankan juga seperangkat alat hisap berserta kelengkapannya dan sebuah HP Oppo Warna Hitam yang di duga di gunakan sebagai transaksi barang haram tersebut.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan bahwa penangkapan sopir asal Ngawi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyatakan di sekitar TKP ada seseorang yang curigai (di duga) akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah ada laporan dari masyarakat , selanjutnya Unit Resmob Sat Resnarkoba mengamankan Saudara DES (Senin,19/10/2020) sekitar jam 20.30 WIB dan di amankan barang bukti 0,73 gram paket shabu beserta alat hisap dan sebuah HP merk Oppo warna hitam" ungkapnya.

"Saat di interogasi, tersangka mengaku bahwa Shabu  tersebut adalah pesanan dari temannya dan dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara transfer melalui M. Banking sebesar Rp. 1.500.000 ke rekening seseorang (di tetapkan DPO) yang beralamatkan alamat Ngawi, saat dilakukan pengembangan DPO sudah melarikan diri" imbuhnya.

Lebih lanjut , mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut mengatakan bahwa untuk pengembangan selanjutnya Tim Rajawali 19 berkordinasi sudah dengan Polres Ngawi guna mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis sabu tersebut. 


"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut Dan di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya (Sr)


Editor : John

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: