Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mendorong Migrasi Tenaga Kerja

Share it:


Oleh : Prayogo Laksono,SH,MH,CLI,CLA ,CTL,CRA.

Advokat, kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya.


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna.



Menurut Prayogo terdapat beberapa aturan yang mengatur jika dikorelasikan dengan peraturan lainnya hingga dapat memicu migrasi Tenaga Kerja , diantaranya RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.

- Terkait upah minimum

Dalam pasal 88C draft RUU berbunyi, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Dan dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum tersebut merupakan minimum provinsi. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

- Memangkas pesangon.

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Nilai pesangon bagi pekerja turun karena pemerintah mengganggap aturan yang ada pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak implementatif.

- Penghapusan izin atau cuti khusus.

RUU Cipta kerja mengubah ketentuan cuti khusus atau izin yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

- Outsourcing semakin tidak jelas.

Omnibus law membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pekerja outsourcing. 

Adapun Pasal 64 UU Ketenagakerjaan berbunyi; Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pasal 65 mengatur; 

(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. 

Ayat (2) mengatur; pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebaga berikut: dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas waktu

- Omnibus law cipta kerja akan memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. 

RUU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun

Disisi lain, selain Berpeluang diajukan Judicial Review juga akan berpeluang memicu Pemberi kerja pun akan kesulitan pula mencari tenaga kerja Terutama Tenaga Kerja Perempuan, hal ini berkesinambungan  karena hak perlindungan tenaga kerja perempuan sangat dirugikan dengan RUU Ini yang tidak mengenal cuti karena haid atau keguguran karena dalam RUU cipta kerja hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yg diatur dalam kerja . (John/Sr)

Share it:

Lintas Opini

Post A Comment:

0 comments: