Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polemik Kasus PTSL Gebangkerep Antara Supardi Dan Anindia Berakhir Indah

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Seperti kata mutiara "Damai itu indah" , Polemik Program Prona atau sekarang PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2009 antara Supardi yang bekerja sama dengan Perangkat Desa Gebang Kerep , Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dengan Anindia , salah satu peserta Prona berujung damai. Jum'at (9/10/2020).

Kasus ini berawal saat Anindia , melalui Kuasa Hukumnya , Agoeng Boedhiantara.SH melaporkan Supardi cs terkait dugaan tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 378 KUHP.  Dengan bukti Laporan Polisi : LP/B/VI/2020/Jatim Polres Nganjuk tertanggal 5 Juni 2020.


Supardi merespon laporan tersebut setelah membaca berita di sebuah surat kabar tentang tuduhan penipuan yang di alamatkan pada dirinya dan rekan-rekannya dalam Hal biaya pengurusan Sertifikat Tanah secara masal tahun 2009 sebesar Rp. 510.000,- per sertifikat namun hingga saat ini sertifikat tanah yang dimaksud tidak pernah ada.

Karena merasa tidak melakukan penarikan biaya pengurusan sertifikat tersebut, Kemudian Pada hari

Minggu (07/6/2020) Supardi melaporkan balik polemik tersebut ke SPKT Polres Nganjuk.



Hari ini , Jumat 9 Oktober 2020 , Kejadian Saling Lapor tersebut berakhir sudah , melalui Kuasa Hukum kedua belah pihak , mereka sepakat berdamai untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Kuasa Hukum Supardi , Prayogo Laksono,SH,MH kepada suarakpkcyber menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai yang intinya Anindia selaku pihak Pelapor dan Supardi sebagai pihak terlapor sepakat untuk berdamai dan Anindia melalui Kuasa Hukumnya  akan mencabut Laporannya hari ini juga.

"Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai , intinya Anindia selaku pihak Pelapor dan Supardi sebagai pihak terlapor sepakat untuk berdamai . Dan Anindia melalui Kuasa Hukumnya  akan mencabut Laporan Polisi hari ini (9/10/2020) juga." Kata calon Doktor ilmu hukum untag Surabaya tersebut. (john/sr)


Editor : John

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: