NGANJUK,Suarakpkcyber.com - Kasus perkara persetubuhan anak di bawah umur, merupakan pelanggaran terhadap pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perlindung anak, telah di rubah dengan UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak dari UU RI No 17 Th. 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi Undang-undang.
Menurut penjelasan Kapolres Nganjuk yang dalam hal ini di Wakili oleh Humas Iptu Rony menerangkan bahwa
Pada hari Jum'at tanggal 09 Februari 2018, JW (44 thn) mengetahui bahwa anak kandungnya yakni AS (16 thn) Pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas X ini telah hamil .
Menurut pengakuan AS pada waktu di tanya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya yaitu DA (27 Th ), berkali kali. sejak pertama hari, tanggal lupa sekira bulan Mei th 2016 jam14.30 Wib dirumah terlapor dan terakhir pada hari Rabu tgl 28 Juni 2017 sekira jam 10.30 Wib dikamar persewaan masuk alamat Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk hingga mengakibatkan hamil 8 (delapan) bulan , jelas Rony
AS mengaku mau disetubuhi oleh DA karena dijanjikan akan dinikahi. Mengetahui anaknya hamil , orang tua AS tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk dengan menunjukkan hasil Visum ET Repertum.
Dan saat ini DA ditahan di Polres nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sr)
Editor : John
Post A Comment:
0 comments: