NGANJUK.suarakpkcyber.com - Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan A.H , seorang pemuda asal Purwoasri, Kabupaten Kediri saat sedang menunggu temannya di Hotel Budi Rayahu Jln. Anusopati No. 20, Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Senin (12/10/2020).
Pemuda 36 tahun tersebut di tangkap sekitar Jam 15.00 WIB karena kedapatan memiliki sebuah plastik klip berisi Shabu seberat 0,31 gram lengkap dengan alat hisap atau bong.
Iptu Rony Yunimantara , Kasubbag Humas Polres Nganjuk kepada media menjelaskan penangkapan pemuda serabutan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang mencurigakan masuk ke dalam salah satu hotel di wilayah Nganjuk , yakni Hotel Budi Rayahu Banaran Kertosono.
"Tersangka A.H di tangkap setelah ada laporan dari masyarakat adanya pemuda yang mencurigakan masuk ke sebuah Hotel. Setelah di lakukan penggeledahan oleh Team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, ternyata pemuda tersebut kedapatan menyimpan Shabu" ungkapnya.
"Setelah diinterogasi menurut pengakuannya , Tersangka A.H mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang beralamatkan di Porong , Kabupaten Sidoarjo , saat ini masih dalam pengembangan petugas." imbuhnya
Mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut menambahkan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Guna kepentingan proses sidik , tersangka di tahan di Polres Nganjuk. Di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkasnya.
Dari kasus ini , Petugas menyita barang bukti berupa sebuah plastik berisi shabu seberat 0,31gram , sebuah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya , sebuah sekop dari sedotan , sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya , sebuah gunting warna kuning , sebuah korek api gas warna hitam , dan sebuah HP merk Samsung warna Gold. (John)
Post A Comment:
0 comments: