NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Dua orang pria yang sama-sama berprofesi sebagai sopir di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk. Mereka berdua di tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Senin (12/10/2020)
Mereka berdua adalah RO (35 thn) warga Desa Pohkerep RT 01 RW 01 Kecamatan Rejoso Nganjuk, Di bekuk didepan bengkel motor Desa Bagorwetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk sekitar 10.30 WIB Dan di amankan barang bukti satu plastik klip Shabu seberat 0.40 gram , grenjeng rokok yang diselotip warna hitam , sebuah HP merk Realme warna merah dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih dengan Nopol AG 6496 XP.
Dan FE (33 thn) , seorang duda yang tinggal di Lingkungan Babadan RT/RW 007/003 Kelurahan Werungotok Nganjuk. Di tangkap di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Di sita barang bukti berupa dua plastik klip shabu seberat 0,29 gram dan 0,24 gram , sebuah Buku Rekening Bank BRI yang di gunakan menyimpan shabu, sebuah gunting warna hitam, sebuah isolasi warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo warna biru.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara , penangkapan keduanya merupakan hasil dari pengembangan dari pengakuan DA warga Dusun Jatisari Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso Nganjuk yang di tangkap beberapa waktu yang lalu dengan kasus yang sama.
"Pengembangan dari pengakuan DA yang ditangkap hari Minggu kemarin (11/10/2020), mengaku masih ada pesanan Shabu yang rencananya akan diantar oleh temannya (RO). Selanjutnya (Senin,12/10/2020) Tim Opsnal Polres Nganjuk melakukan kontrol delivery dan berhasil mengamankan RO" Ungkapnya
Lanjut Rony , RO mengaku hanya mengantarkan barang tersebut ke DA , Sedangkan penjualnya adalah FE warga Babadan Werungotok. Selanjutnya unit resmob Sat Resnarkoba melakukan pengejaran , selanjutnya sekitar 12.00 WIB , Petugas berhasil menangkap FE dirumahnya.
"Di interogasi petugas , FE mengaku paket Shabu tersebut di dapat dari seorang temannya di Jombang yang mana setiap transaksi selalu menggunakan system ranjau di suatu tempat yang telah di sepakati mereka berdua , sementara ini Unit Resmob Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pendalaman" imbuh Perwira dua balok emas tersebut.
Saat ini para tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John)
Post A Comment:
0 comments: