Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Transaksi Pil Dobel L Di Jembatan Baduk Malangsari, Dua Pemuda Disapu Petugas

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk, Team Rajawali 19 berhasil mengamankan GYP dan Di saat transaksi narkotika jenis pil dobel L di Jembatan Baduk Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

GYP (22 thn) pemuda serabutan asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom Nganjuk tak berkutik saat di sergap petugas ketika menjual barang haram ke warga Sukomoro yang berinisial Di.

Dari tangan Di, di dapati barang bukti berupa 1 Box yang berisi 90 butir pil dobel L  yang dibungkus plastik bening, dan dari GYP disita uang hasil penjualan sebesar Rp 250.000, dan satu buah Hp Merk Oppo  warna hitam yang digunakan sebagai alat transaksi dengan Di.



Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara membenarkan perihal penangkapan tersebut saat di hubungi Suarakpkcyber lewat pesan whatsapp.


"Benar, Rabu (30/9/2020) Unit Resmob Satresnarkoba berhasil mengamankan GYP dan Di saat melakukan transaksi narkotika jenis Pil dobel L di Jembatan Baduk Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk." ujar perwira dua balok emas tersebut dalam penjelasan tertulisnya.


Roni menambahkan saat di interogasi petugas, GYP mengaku mendapatkan pil dobel L dari seorang temannya yang berdomisili di Daerah Tanjunganom Nganjuk yang kini tengah di kembangkan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk, sementara ini GYP dan Di berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"GYP mengaku mendapat barang tersebut dari temannya yang saat ini dalam pengembangan. Dua tersangka berikut barang bukti saat di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya


Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di tahanan Polres Nganjuk dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (john)

Share it:

Jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: