Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Naga Jayaraya Sentra Sentosa Dirampok Mantan Satpam Sendiri

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Anggota Reskrim Polsek Kertosono di pimpin oleh Iptu Sutiyo berhasil mengungkap dan membekuk pelaku perampokan dengan kekerasan Di kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Naga Jayaraya Sentra Sentosa, Jln Panglima Besar Sudirman No.85 Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk beberapa hari yang lalu. Minggu (1/11/2020).

Seperti di ketahui, Kantor BPR Jayaraya Sentra Sentosa dirampok seseorang yang membawa senjata tajam (sajam) pada Jum'at bulan lalu (9/10/2020). Perampok menyekap beberapa karyawan dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 24.759.000,-(Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).


Peristiwa tersebut di laporkan Dra. Fatmawati (58), Direktur Utama BPR Naga Jayaraya Sentra Sentosa ke Polsek Kertosono hari itu juga.

Setelah di selidiki dan dan berdasar keterangan yang di dapat dari para saksi , pelaku perampokan di duga adalah Bagus P.W (26) warga Dusun Jabon Rt. 02 RW. 03 Desa Drenges , Kertosono , yang merupakan mantan sekurity (satpam) BPR itu sendiri.

"Dari penyelidikan dan dari keterangan beberapa saksi, pelaku di duga dan identik dengan petugas Satpam yang keluar (mengundurkan diri) dari BPR tersebut" ungkap Iptu Rony Yunimantara , Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat di hubungi suarakpkyber.

"Setelah diinterogasi ,  pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di BPR tersebut, selanjutnya di tunjukkan sprin gas dan sprin kap kemudian di tangkap hari Minggu (1/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB , di bawa ke Polsek Kertosono untuk proses lebih lanjut." imbuhnya.

Dari tangan pelaku di sita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp. 6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) , Dua HP merk INFINIK warna biru hitam dan Merk Samsung warna putih serta (satu) unit sepeda motor Yamaha LEXI No. Pol : AD-5782-BQE.

Akibat perbuatannya , Bagus harus mendekam di jeruji besi dan di jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun. (John)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: