Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Bentuk Kota Kamal Atau Kabupaten Kepulauan Menuju Provinsi Madura (bagian1)

Share it:



Oleh : Agung Santoso

Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim


Suarakpkcyber.com-*DESAKAN* dari para tokoh-tokoh Madura yang di nahkodai, H.Ahmad Zaini  terhadap  Pemerintah agar ada Provinsi ke-35 di Indonesia, yakni Provinsi Madura muncul kepermukaan.

Adalah Mahfud MD yang sekarang sebagai Menkopolhukam, di depan para Kiai, Tokoh Masyarakat, LSM, DPRD empat Kabupaten di Madura di Jakarta, dalam dialognya menegaskan "Secara Politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah".

Selama ini pemekaran Madura untuk di usulkan sebagai provinsi, ada hambatan adanya penghentian sementara (moratorium).


Namun pemerintah telah mencabut penghentian sementara, sehingga pembentukan munculnya provinsi Madura di angkat kembali.

Karena tidak ada aturan yang melarang. Tapi juga  harus sesuai dengan aturan yang telah  ditentukan pemerintah.

*Kota atau Kabupaten*

Secara administratif  Madura  mempunyai 127 pulau dengan kepulauan terluas Pulau Kangean dan Pulau Masalembu. Pulau Madura memiliki bahasa Madura sebagai bahasa daerah

Jika aturan pemerintah berbunyi pembentukan sebuah provinsi baru di Indonesia harus memiliki minimal 5 wilayah kabupaten ataupun kota. 

Maka untuk memenuhi persyaratan tersebut, ada keinginan untuk menambah satu kota di wilayah Kabupaten Bangkalan. Yakni wilayah Kecamatan Kamal hendak dinaikkan menjadi Kota Kamal.


Ada pula keinginan warga Kabupaten Sumenep untuk membentuk satu kabupaten baru bernama Kabupaten Kepulauan. Wilayahnya merupakan sejumlah pulau berpenghuni seperti Pulau Kangean, Pulau Masalembu, Pulau Sapudi, Pulau Sapeken, Pulau Giligenting dan Pulau Raas.


*Jalan Pintas*


Pemekaran di Kamal dan Sumenep memang harus menunggu waktu sekitar tujuh tahun, baru di usulkan menjadi provinsi baru.


Jalan pintas dilakukan jika ada kota atau kabupaten terdekat mau bergabung, misalnya Gresik, Probolinggo, Surabaya.


Pertanyaannya maukah mereka bergabung ? Bukan saja aparatnya saja yang di tawari , tapi  yang paling utama masyarakatnya. *(bersambung - agung Santoso, Ketua FKPRM - Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim(red)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: