Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Bisnis Gagal, 350 Juta Melayang, Rekan Bisnis Dilaporkan Ke Polres Nganjuk

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Merasa di rugikan, Muzaki Muhaimin Azah (40) warga Dusun Pandanarum RT 002 RW 005, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melaporkan BS, rekan bisnisnya, ke Polres Nganjuk. Jumat (20/11/2020). 

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ristika Wahyu Prasetyo.SH , Muzaki langsung melaporkan kasus dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus ini bermula awal tahun 2018, BS menawari Muzaki untuk ikut melakukan investasi di bisnis galian C yang luasnya mencapai 105 hektar di wilayah Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dan Muzaki sepakat ikut investasi di bisnis tersebut dan menyetorkan modal investasi sebesar Rp.350 juta melalui rekening BS. 


“Uang Rp.350 juta itu ditransfer dalam dua tahap, pertama Rp.300 juta ditransfer ke rekening BS pada tanggal 13 Agustus 2018. Sedangkan sisanya Rp 50 juta ditransfer pada 1 September 2018,” Kata Kuasa Hukum Muzaki saat di temui media di Mapolres Nganjuk.

Ristika mengatakan hingga bulan ini (Nopember 2020) bisnis tersebut tidak terealisasi, parahnya lagi modal yang telah disetor Muzaki kepada BS tidak segera dikembalikan. Dan sudah beberapa kali modal yang telah disetor kepada BS ditagih oleh Muzaki, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pengusaha asal malang itu selalu berdalih jika ditagih. 

“Upaya meminta modalnya kembali sudah dilakukan klien kami baik melalui whatsapp (maupun lisan). Tetapi hal tersebut ternyata tidak membuat BS segera mengembalikan uang Rp.350 juta kepada klien Kami,” terang Ristika kepada sejumlah wartawan.

 “Klien Kami, bapak Muzaki, telah melaporkan BS yang merupakan rekan bisnisnya dan laporannya telah diterima dengan Nomor : TBL-B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk,” imbuhnya. 

 Karena tidak ada itikad baik dari BS untuk segera mengembalikan uang modal Rp.350 juta , pihak kuasa hukum Muzaki meminta Polres Nganjuk untuk memprosesnya secara hukum.

 “Kami sudah laporkan dan selanjutnya kami serahkan penanganan kasusnya kepada penyidik Polres Nganjuk. Kami memiliki keyakinan penyidik sangat profesional dan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur berdasarkan fakta hukum yang ada,” pungkas Ristika. (John/Sr)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: