NGANJUK,suarakpkcyber.com-Setelah dilaporkan oleh Muzaki Azah (40 Th) ke Mapolres Nganjuk oleh melalui Kuasa Hukum nya Ristika Wahyu Prasetyo SH tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan bukti lapor Nomor : TBL - B/68/Xl/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk, Kuasa Hukum BS pun angkat bicara untuk mengklarifikasi (23/11/20)..
Senin tanggal 23 November 2020 sekitar pukul 14 : 00, BS melalui Kuasa Hukumnya Purwoko SH yang identik dengan songkok hitamnya lebih di kenal dengan sebutan ( Gus Baha) dan Hariono SH, MH . MKN angkat bicara " memang benar telah terjadi kesepakatan untuk melakukan pengurusan perijinan tambang yang ditawarkan oleh Supadi Kades Tarokan melalui BS.
Atas kesepakat itu Muzaki (pelapor) pun mentransfer dana sebesar 350 juta ke rekening BS . Ditengah perjalanan ada masalah internal bahwa PT milik Supadi yaitu PT TMKI ( Talenta Multi Kreasi Indonesia) , sehingga uang terlapor yang telah di transfer ke Rek. BS dan sebenarnya oleh BS uang tersebut sudah di transfer ke Supadi (bukti terlampir) hingga saat ini belum dikembalikan oleh Supadi, 'ungkap Kuasa Hukum BS.
Saat ijin resmi dari ESDM Provinsi Jatim sudah jadi malah ijin tersebut dipindah tangankan/dijual ke PT lain . Walaupun ijin sudah keluar namun tidak bisa di pergunakan untuk menambang karena masih ada sengketa di dua PT tersebut.
" Ditengah kepengurusan ijin uang milik Novi dikembalikan Supadi atas usul Agus tanpa memberitahukan BS, sehingga BS sendiri juga merasa tertipu dan jadi korban, "ujar Kuasa Hukum BS.
Karena masalah ini sudah bergulir dalam tahap laporan maka kita menunggu prosesnya saja, kalaupun ada win solusion pun akan kita jalankan.( Sri)
Post A Comment:
0 comments: