SURABAYA,suarakpkcyber.com - Sejak Tahun 2019, DK, Mantan ketua koperasi karyawan Platinum Ceramic Industri Surabaya resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/472/V/RES. 1.11/2019/ JATIM/ RESTABES SBY. Namun Hingga saat ini kasus tersebut terkesan jalan ditempat.
Kuasa Hukum Koperasi Karyawan Platinum Ceramik Industri Surabaya, Prayogo Laksono,S.H,M.H,CLI,CLA,CTL,CRA mengatakan bahwa DK diduga kuat melakukan tindak pidana berupa penggelapan aset koperasi semasa bekerja, dengan menyalah gunakan jabatan dan bila hal ini benar dilakukan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sesuai pasal 374 kitab undang undang hukum pidana (KUHP).
Ketua Koperasi Karyawan Bahron Wahyudi bersama kuasa hukumnya Prayogo Laksono mengadakan Rapat Koordinasi bersama Pรจngurus dan Pengawas Koperasi Karyawan Platinum Ceramics Surabaya di Thoz Cafe Sepanjang Sidoarjo membahas tentang proses dan langkah langkah upaya Hukum Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Mantan Ketua Koperasi yang lama yaitu saudara Deny yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jum'at (27/11/2020)
Sejak dilaporkan kliennya pada tanggal 15 Mei 2019 sampai sekarang 27 November 2020 sudah menuai titik terang walau terkesan jalan ditempat.
Prayogo Laksono ketika dikonfirmasi awak media mengatakan lebih menekankan pada pasal 374 KUHP yang berbunyi, "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk bisa diancam dengan pidana pรจnjara paling lama lima tahun",
"Saya percaya kepada Aparat Penegak Hukum Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini sangat berhati hati dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yakin untuk segera ditahan" pungkas kandidat Doktor ilmu hukum Untag Surabaya tersebut. (SR)
Post A Comment:
0 comments: