NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Team Rajawali 19 Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menindak dua terduga pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Minggu (8/11/2020).
Mereka berdua adalah SP (43) seorang ibu rumah tangga kelahiran Nganjuk yang berdomisili di Dusun Sidokampir, Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang dan BD (28) Duda asli Mojokerto yang tinggal di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
SP dan BD di tangkap petugas di tempat yang sama , yakni dipinggir jalan masuk Dusun Gerbong, Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk sekitar jam 12.00 WIB.
Dari tangan SP di amankan barang bukti berupa satu plastik klip shabu seberat 1,08 gram , uang sisa penjualan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) dan sebuah kartu ATM BCA.
Selain itu petugas juga menyita sebuah Hp Merk Oppo warna merah hitam yang di gunakan sebagai alat transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra dengan NoPol AG 6613 UT. Sedangkan dari BD didapati barang bukti berupa sebuah HP Merk Honor Warna hitam.
Iptu Roni Yunimantara , Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pengedar shabu tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Tanjunganom, Nganjuk.
"Dari laporan masyarakat, adanya peredaran narkoba di wilayah Tanjunganom. Selanjutnya Unit Resmob Sat Resnarkoba bergerak cepat menindak dua terduga pengedar tersebut dipinggir jalan termasuk Dusun Gerbong, Desa Demangan, Tanjunganom, Nganjuk sekira pukul 12.00 siang." ungkapnya.
Menurut pengakuan SP , Lanjut Roni , shabu tersebut adalah pesanan dari temannya (yang kini di tetapkan sebagai DPO) dan masih dalam pengembangan petugas dan pemasoknya dari daerah Mojokerto.
"Menurut pengakuan Saudari SP barang tersebut pesanan teman dan shabu tersebut Dia beli dari seseorang di daerah Mojokerto. Petugas sudah mengantongi nama dan alamatnya, saat masih dalam pengembangan" imbuhnya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut , Tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk dan di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John/Sr).
Post A Comment:
0 comments: