Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Edarkan Dobel L Di Nganjuk, Dua Pemuda Asal Kediri Diciduk

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Unit Resmob Resnarkoba Polres Nganjuk mengamankan tiga pemuda yang di duga tengah transaksi okerbaya (obat keras berbahaya) di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Minggu (22/11/2020). Total 134 butir pil Dobel L di sita sebagai barang bukti.

Tiga pemuda tersebut adalah DW pemuda Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Nganjuk, SK (32) dan WW (31), Keduanya asal Dusun Templek, Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan, Kediri.

Menurut Kasubbag Humas Polres Nganju, Iptu Roni Yunimantara , penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba di sekitar wilayah Tanjunganom. 


"Saat di geledah hari Minggu (22/11) sekitar pukul 21.30 WIB, dari Saudara DW di temukan barang bukti 80 butir Pil dobel L" ungkapnya.

"Dari Saudara SK disita HP merek Samsung sebagai alat transaksi, sedangkan Saudara WW ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjulan sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 sebuah HP merk Vivo dan masih menyimpan sebanyak 54 (lima puluh empat) butir pil dobel L di rumahnya" imbuhnya.

Mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk ini menceritakan, DW memesan pil dobel L tersebut dari SK sedangkan yang menyerahkan pil dobel L tersebut adalah WW yang pada saat itu datang bersamaan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam yang saat ini juga disita sebagai barang bukti.



"Menurut keterangan SK, dia mendapat barang tersebut dari tetangganya yang berinisial AR (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang), masih dalam pengembangan, Selanjutnya tersangka, saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.

Melanggar hukum, ketiganya di tahan di Polres Nganjuk dan di jerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (John).

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: