NGANJUK,suarakpkcyber.com - Dusun Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk di gemparkan dengan terbongkarnya persetubuhan anak di bawah umur, empat pemuda dan dua gadis dibawah umur (10/11/2020).
Berawal dari korban EO (14 thn) di chating melalui facebok oleh WS (20 thn) untuk di ajak ketemuan di rumah di Desa Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, tanpa pikir panjang EO datang dan berboncengan dengan HR (15 thn) naik sepeda motor ke rumah WS dan di situ WS udah di tunggu ke 3 temanya MN(24 thn), DE (DPO) dan Dk (DPO) sedang menenggak minuman keras jenis arak jowo.
Entah setan apa yg merasuki ke empat pemuda, yang satu warga Dusun sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan MN warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk atau karena pengaruh minuman keras akhirnya HR diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan WS, DE dan DK, Sedangkan EO berhubungan badan dengan MN
"Atas laporan ke dua orang tuanya tersangka WS dan MN kami tahan dengan menyertakan barang bukti satu buah celana dalam, satu baju yang di pakai korban dan satu buah keterangan visum" ungkap Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Untuk sementara DE dan Dk masih DPO, dan dua tersangka WS dan MN di tahan di mapolres nganjuk untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Kedua tersangka bisa dijerat pasal 81 ayat (1) UUD RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dengan UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dan UU No17 Th 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
"Peran Orang Tua sangat penting dalam mendidik anak agar terhindar dari pergaulan bebas agar masa depan anak tetap terjaga" ungkap Rony (Wid)
Post A Comment:
0 comments: