Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Jaringan Pengedar Shabu Diungkap Satresnarkoba Polres. Nganjuk Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Unit Resmob Sat Resnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat mencokok RSP (19), seseorang yang di curigai sebagai perantara Narkoba, Pelajar kelas XII SMP ini di tangkap atas laporan dari masyarakat melalui jejaring media sosial. Senin (9/11/2020).

Pemuda yang tinggal di Jln. Panglima Sudirman No. 266 Rt 01 / Rw 05 Kel. Mangundikaran, Nganjuk ini di bekuk di pinggir jalan depan stasiun kereta api Nganjuk saat akan mengantarkan pesanan shabu ke seorang temannya beralamat di Desa Keringan, Nganjuk, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Dari tangan pelajar ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip shabu seberat  0,38 gram. Du sita juga HP merk Samsung warna gold yang digunakan untuk transaksi dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol AG 4021 UE warna hitam,

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara mengatakan dari hasil pemeriksaan , RSP mengaku shabu tersebut diperoleh dari GA (38) warga Dusun Sudimoroharjo, Desa Jambi Kecamatan Wilangan, Nganjuk. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kemudian mengamankan GA yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya.


Saat digeledah, Dari pria yang sehari-hari bertani ini  ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab shabu, satu pipet kaca yang masih ada sisa shabu, korek api gas, satu skrop plastic, dan sebuah HP merk oppo warna biru yang disimpan disaku celananya.

"Dan GA mengaku shabu tersebut di beli dari PF (21) warga Dsesa Gedangklutuk, Sawahan, Nganjuk. selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dengan cara menelepon PF untuk datang , lalu dilakukan penangkapan" ungkap Roni

Lanjut Roni, saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)  dan sebuah HP merk VIVO warna biru yang disimpan di saku jaket.


"Saat diinterograsi tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah didapat dari DA (33) alamat Sawahan, Nganjuk" imbuhnya.

Selajutnya unit Resmob Resnarkoba pada hari Selasa(10/11) sekira jam 03.00 WIB menangkap DA dirumahya Desa Sawahan Rt./Rw. 006/001 Kecamatan Sawahan, Nganjuk.

Dari Pria yang berkerja sebagai mekanik sepeda motor ini di sita barbuk (barang bukti) tiga paket Shabu masing-masing seberat 0,85 gram , 0,83 gram dan 0,54 gram serta timbangan digital. Selain itu di amankan juga Hp Merk Redmi warna silver yang di duga sebagai alat tranksaksi.

"Tersangka DA mendapatkan shabu tersebut dari BL beralamat di luar nganjuk , sementara masih dalam pengembangan unit Resmob Resnarkoba , Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut" pungkas mantan KBO Satkantas Polres Nganjuk tersebut. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: