KEPAHIANG, Setelah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap saksi atas dugaan kasus korupsi dana desa Daspetah 1 Kepahiang, Kejari Kepahiang menahan mantan kades Daspetah 1, Endar Husin, Rabu (2/11/2020).
Dalam penahanan ini, Endar Husin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi dana desa 2018 yang merugikan negara sebesar 192 juta rupiah dalam realisasi empat pengerjaan diantaranya lapen, pelapis tebing, pembukaan jalan dan plat daker didesa tersebut.
Kajari Kepahiang, Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyebutkan bahwa dalam kasus ini tersangka Endar Husin mengerjakan pengerjaan ditemukan kurang volume serta tidak sesuai dengan specs pengerjaan.
“Untuk saat ini kita masih menunggu adanya kemungkinan tersangka lain yang membantu tersangka Endar dalam melakukan aksinya,” terang Kajari.
Dilain pihak Kasi Pidsus Riky Musrizah, SH, MH mengatakan bahwa untuk mendalami kasus ini pihaknya menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita menggandeng pihak intelijen Kejari untuk menelusuri ini dan untuk teknisnya tergantung intelijen yang menelusuri asetnya,” ungkapnya.(usj)
Post A Comment:
0 comments: