Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Lakukan Curat Di Daerah Nganjuk, Pria Sidoarjo Dibekuk Satreskrim Macan Wilis

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Terduga pelaku pencurian ,Yadi Subaeno, Warga Dusun Beciro, RT 009 RW 003, Kelurahan Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo (berdasar alamat KTP) , Akhirnya berhasil di bekuk Unit Resmob Macan Wilis Res Nganjuk dengan berkoordinasi dengan anggota Resmob Res Sidoarjo. Kamis (5/11/2020)

Pria 36 tahun yang biasa di panggil Rakes tersebut di duga melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) di rumah Soegiartiningsih (46), Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Perumahan Zahro in 2 blok C / 2, Jl. Wilis, Kelurahan Kramat, Nganjuk pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 lalu.

Rakes berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupah) dan satu Handphone Merk Vivo V7+ warna hitam setelah mencongkel paksa jendela rumah korban dengan menggunakan obeng.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut saat di konfirmasi suarakpkcyber melalui pesan whatsapp.

"Benar, Kerjasama yang baik Anggota Resmob Res Nganjuk bersama dengan anggota Resmob Res Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis (5/11/2020) sekira jam 14.00 WIB" ungkap Rony.

Mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut mengungkap modus operandi tersangka dengan cara masuk rumah korban dengan memanjat dinding selanjutnya masuk rumah korban melalui jendela dengan cara mencongkelnya menggunakan alat berupa sebuah obeng min (-) warna hitam kombinasi kuning.

"Adapun tersangkanya, Saudara Y.S alias Rakes warga Dusun Beciro, Kelurahan Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Terduga pelaku curat di rumah Saudari Soegiartiningsih, alamat Perumahan Zahro in 2 blok C / 2, Jl. Wilis, Kramat, Nganjuk tanggal 10 Agustus lalu" Imbuhnya.

Setelah di interogasi , Lanjut Kasubbag Humas , tersangka kelahiran Sumbawa Besar tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang di sangkakan pada dirinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Nganjuk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Nganjuk. (John)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: