JAKARTA,suarakpkcyber.com- Statmen Ketum Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring yang mengancam para pendiri organisasi itu, merupakan bentuk kegalauan dan keresahan hati. Demikian ditegaskan Marlon Brando, salah seorang pendiri MOI, saat diminta tanggapannya, di Jakarta, Kamis (12/11/20). "Beliau panik menyikapi dinamika yang terjadi. Seharusnya disikapi dengan Arif, karena untuk menyelesaikan secara internal, bukan mengumbar pembenaran versi dia, seolah MOI itu miliknya. Rapat dewan pendiri (RDP) adalah hal yang wajar dalam sebuah organisasi", ujar pak Kombes, begitu Brando biasa disapa. Ditegaskannya, Lasman Siahaan mengundang para pendiri termasuk Rudi Sembiring, guna mengklarifikasi gonjang-ganjing yang terjadi untuk diselesaikan bersama. Tidak ujug-ujug berujung Munaslub. "Ingat lo, Lasman mengundang karena didorong oleh para pendiri yang tercantum di akta pendirian MOI yang legitimid", papar Brando yang juga pengurus DPP MOI.
Menurut dia, pendiri mendorong Lasman mengambil inisiatif karena sampai saat ini dewan pendiri MOI belum ada ketuanya. "Tolong tunjukan ke saya klausul mana di akta dan notulen atau berita acara yang menunjukan Rudi Sembiring ketua dewan pendiri ? Kalau Ketum iya", papar Brando. Dalam kesempatan yang sama, Brando juga secara tegas mengatakan tidak ada kewajiban para wartawan yang bekerja di perusahaan yang tergabung dalam MOI, harus menjadi PWOIN."Bebas saja, silakan pilih yang terbaik menurut hati nurani. Masuk ke PWOIN hanya himbauan moral, karena terlahir dari rahim yang sama yakni IPJI", tegas Brando. Didik Methana ketua MOI Jateng, lewat warshap, mengamini pendapat Brando. "Ketum MOI terlalu arogan dan tidak punya tatakrama berorganisasi. " Kepada pendiri yang notabene dituakan saja beliau arogan begitu, bagaimana dengan kita-kita yang dibawah. Pasti dilibas habis", ujar Didik yang waktu munas MOI dua tahun lalu bertindak sebagai pimpinan sidang pengesyahan Rudi Sembiring sebagai Ketum. Ditempat terpisah, ketua MOI Sulteng, Hasanudin Lamata SH menegaskan, Ketum MOI telah melakukan pembohongan kepada peserta Munas 1 yang digelar 28 September 2018.
Saat itu disepakati ada penambahan dewan pendiri yakni DPW2 dan unsur lainnya bahkan mereka sudah tanda tangan dan cap jempol. Namun saudara Rudi yang diberi mandat Munas untuk melakukan akta perubahan dan mendaftarkan nya ke Kemkumham, sampai saat ini tidak dilakukan. "Ini berarti legalitas MOI sampai pada hari ini tetap mengacu pada akta notaris Erna Novita SH, MKN, no. O4 tanggal 21 September 2018 dan Ahu Kemkumham no. 0011601.Ahu 01.07 tahun 2018, tanggal 21 September 2018'" , tandasnya lewat warshap. Udin, begitu dia biasa dipanggil, dirinya berani bertaruh, penjelasan Ketum MOI kepada Bendumnya Chandra Manggih, bahwa sudah ada akta perubahan dan didahtarkan ke Kemkumham, menyangkut para pendiri tambahan dan para pendiri ketua2 DPW yang hadir di Munas, hanyalah bualan. "Coba tunjukan. Minggu lalu kami mengecek ke Kemkumham, dan ternyata akta MOI masih yang lama. Jikapun Minggu depan bisa menunjukan akta perubahan. Itu jelas dibuat dadakan", pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Akta no 4 notaris Erna Novita, tanggal 21 September 2018, AHU Kemkumham no. Ahu-0011601, AH O1.07 Tahun 2018, menyebutkan para pendiri MOI ada 12 orang. Mereka adalah Taufiq Rachman, Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Dr Suherman Saji, Joseph Hutabarat, Marlon Brando, Nuhroji, Andi Nirmansyah, Toni Jainudin (alm) Kunto Wibisono (alm) serta Suparmono H. Belakangan Taufiq Rachman mengundurkan diri sebagai penunjukan sikap menyelamatkan merwah Asli MOI yang dinilai sudah kebablasan (Rel/Tim)
Post A Comment:
0 comments: