Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Merasa Di Bleyer, Pemuda Ini Nekat Keluarkan Celurit

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Dendi Fristanto, lolos dari percobaan pembacokan di Jalan desa wilayah Lingkungan Ngrandu, Begadung. Selasa (24/11/2020). Langsung di laporkan Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota.

Saat itu sekitar jam 01.00 WIB, Pemuda 24 tahun warga Desa Mungkung, Kecamatan Rejoso, Nganjuk itu pulang dari kantor pos bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor.

Setiba di TKP, Dirinya dipepet lalu dihadang oleh dua orang tak di kenal , mengendarai sepeda motor Honda Vario warna gelap. Salah satunya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam sabit atau celurit sambil menarik kaos Dendi hingga terjatuh di aspal.


Melihat lawannya membawa sajam, Dendi berusaha merebut benda itu. beruntung, ada masyarakat setempat yang keluar dari rumah, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah selatan. Akibat peristiwa ini Dendi mengalami luka lecet pada keduq lutut dan lengannya.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara membenarkan kejadian tersebut dan Anggota Resmob Polres Nganjuk sudah berhasil mengamankan tersangka di tempat kerjanya.

"Benar, Tersangkanya adalah ST (24) warga Jln. Bengawan Solo VII, Begadung, Nganjuk. Di amankan di tempat kerjanya, barang bukti juga berhasil di amankan, saat ini tersangka di tahan di Polsek Nganjuk Kota" ungkapnya saat di hubungi via Whatsapp.

"Peyebabnya salah paham, tersangka mengira korban bleyer-bleyer (menggeber motor) , akan tetapi korban tidak merasa 'mbleyer', tersangka mengeluarkan sabit sambil menarik kaos korban hingga jatuh, lalu ada masyarakat setempat keluar dan tersangka melarikan diri" lanjutnya.

Akibat dari kejadian ini, tersangka ST terancam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (John)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: