Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Penambangan Tampa Izin Di Bondowoso Terus Berjalan, Bagaimana Pemprov Jatim Fan Pemkab...?

Share it:




BONDOWOSO,suarakpkcyber.com- Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak, Bahkan pada Tanggal 11/10 FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso sekitar lebih 50  Media Online maupun cetak.

Bahkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim bahwa pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan tape dan produksi Kopi terbaiknya ini tidak ada yang memiliki izin.



“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP ijin usaha pertambangan produksi”. Ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim kepada Ketua FKPRM.


Namun, hal ini tampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim, Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi sesuai dengan pantauan Lensa Nusantara di salah satu Lokasi Penambang yang terletak di Desa Sumber Sari Dusun Karang Kotong RT/RW 13/05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Selesa, 17/11/2020.


Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar penambangan liar ini ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku oleh pihak terkait.


“Kami hanya dengar di Media mas kalau tambang ini tidak berijin, tapi kenapa kok tidak ada tindakan ya dari Pemerintah, Padahal aktifitas tambang ini sangat meresahkan warga sekitar, dari kondisi alam maupun dari faktor kesehatan dan infrastruktur”. Ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.


Penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.


Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.(red)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: