Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pendataan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Wilayah Kecamatan Mojoagung

Share it:


JOMBANG,suarakpkcyber.com-Aset daerah adalah seluruh harta kekayaan milik daerah baik berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Aset daerah adalah sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah sebagai salah satu potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah. 


Apabila asset dikelola dengan baik maka dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan sekaligus dapat menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat.

Aset daerah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) bagian yakni sebagai berikut:

1. Benda tidak bergerak (real property) meliputi tanah, bangunan gedung, bangunan air, jalan dan jembatan dll

2. Benda bergerak (personal property) meliputi mesin, alat kesehatan/kedokteran, alat kantor, kendaraan dll.

pungkas Bayu sebagai Sekdin PUPR kabupaten jombang saat diwawancarai oleh awak media suarakpkcyber har

 rabu (18/11/2020) pukul  10.00 wib. 


Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi penopang perekonomian daerah yaitu aset tanah daerah yang dimiliki,dikuasai oleh pemerintah daerah. Potensi sektor asset tanah tidak hanya dalam pembangunan aset saja, namun juga menyangkut strategi pengelolaan asset tanah yang sudah termanfaatkan ataupun belum termanfaatkan secara optimal.


 Pemerintah daerah dituntut mampu memanfaatkan potensi asset tanah untuk kepentingan publik dalam rangka pelaksanaan pembangunan, untuk itu menjadi suatu kewajiban bahwa pemerintah daerah harus mengetahui jumlah, lokasi atau letak geografis dan sejauh mana pemanfaatan aset-aset tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Tidak sedikit aset tanah pemerintah daerah yang tidak diketahui posisi atau letaknya di lapangan, karena data yang dimasukkan dalam daftar inventaris tidak menyebutkan letak titik geografisnya secara tepat.ujarnya


 Hal ini menyebabkan aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut belum dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.

Pada tahun 2020 Kepala Dinas PUPR  Miftahul ulum,ST.Msi  mengadakan kegiatan pendataan asset tanah pemkab untuk wilayah Kecamatan Mojoagung, setelah pada kegiatan tahun sebelumnya sudah terselesaikan pendataan asset tanah untuk Kecamatan Jombang dan Peterongan. Pendataan asset ini dilakukan melalui penelusuran secara detail pada tiap bidang asset tanah daerah secara spasial yaitu data grafis yang berkaitan dengan lokasi, posisi dan area koordinat tertentu. 


Ada kurang lebih 65 bidang asset yang terdiri tanah lambiran pengairan, tanah eks waduk atau embung, tanah sawah pertanian, sekolahan, fasilitas kesehatan dan perkantoran. Teknik penandaan koordinat setiap tanah asset daerah dilakukan dengan menggunakan GPS Geodetic sehingga data yang didapatkan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi akurasi spasial.

Selain itu untuk dapat memberikan gambaran visual yang lebih detail tentang kondisi tanah dan bangunan juga dilakukan foto udara dengan menggunakan drone.pungkasnya(na2ng)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: