NGANJUK.Suarakpkcyber.com - TEB, pria 30 tahun warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk di ringkus Unit Reskrim Polsek Pace atas kepemilikan 12.093 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L (LL/LeLe). Minggu (15/11/2020). Kini meringkuk di sel tahanan polsek Pace.
Pengedar okerbaya yang bekerja sebagai karyawan swasta ini di tangkap sekitar pukul 19.00 WIB di dalam Rumahnya.
Kepada media, Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara menjelaskan penangkapan bandar pil setan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
"Sabtu (14/11/2020) Unit reskrim Polsek Pace mengamankan Saudara AM (27) warga Dusun Nanggungan, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Nganjuk , membawa barang bukti berupa pil Doble L berjumlah 43 (empat puluh tiga) butir" ungkapnya.
Setelah dikembangkan, Lanjut Roni , Unit Reskrim Polsek Pace , Polres Nganjuk berhasil menangkap seseorang yang berinisial TEB dan kedapatan barang bukti Pil double L sebanyak 12.093 ( dua belas ribu sebilan puluh tiga ribu) Butir.
"Tersangka mengaku mendapatkan okerbaya jenis pil LL dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan,Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka di tahan di Polsek Pace Nganjuk." tegas mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk ini.
Atas perbuatannya melanggar hukum, tersangka terancam pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (John)
Post A Comment:
0 comments: