Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Simpan Shabu,Sopir Asal Pulo Wonokromo Dicyduk Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seorang sopir asal Pulo Wonokromo Wetan Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dengan inisial DA tertangkap tangan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk saat menghisap shabu di sebuah rumah masuk wilayah Lingkungan Jetis, Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk.  Jum'at (6/11/2020)

Pria 38 tahun tersebut tak bisa mengelak saat petugas mendapati satu plastik klip shabu yang disimpan di dalam saku celananya , apalagi saat di tangkap di meja yang di hadapnya ada satu buah pipet kaca yang masih ada sisa shabunya.


Penangkapan DA ini atas laporan dari masyarakat sekitar TKP yang mencurigai adanya persedaran narkoba lingkungan mereka. Tim Rajawali 19 Resmob Satreskoba Polres Nganjuk merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan selama 3 hari.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat lingkungan Jetis, Warujayeng , Tim Rajawali 19 Resmob Satreskoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan selama 3 hari , terakhir hari Jum’at (6/11) sekira pukul 03.00 WIB , Petugas berhasil mengamankan tersangka DA" ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Rony Yunimantara saat di hubungi suarakpkcyber.

Rony menjelaskan , tersangka DA mengaku bahwa shabu tersebut hendak di antar ke temannya yang berada di daerah Warujayeng, Tanjunganom . Saat ini teman yang di sebut di tetapkan sebagai DPO dan masih di lakukan pengejaran.

"Menurut pengakuan tersangka, Shabu tersebut akan di antar ke temannya di daerah Warujayeng, sekarang masih di lakukan pengejaran." kata Roni.



"Adapun pemasoknya dari Kota Surabaya , modus operandinya dengan cara sistim ranjau (di taruh di tempat yang sudah di sepakati). Masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut." imbuhnya.

Lebih lanjut , mantan KBO Satlantas tersebut mengatakan barang bukti yang di amankan dari kasus ini berupa satu plastik klip shabu seberat  2,87 gram berserta alat hisapnya , sebuah HP merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silfer metalik.

Atas perbuatannya tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: