Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Soroti Proyek Dari Dana Kelurahan Mayoritas Dikerjakan CV, Begini Pendapat Praktisi Hukum Muda Ini

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Proyek di Kelurahan yang menggunakan Dana Keluarahan atau dakel di wilayah Kecamatan Nganjuk Kota mendapat sorotan dari para praktisi hukum.

Pasalnya, nyaris semua Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Nganjuk Kota , menyerahkan semua pekerjaan fisik yang bersumber dari dakel ke pihak rekanan CV sebagai alih-alih swakelola dengan memberdayakan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum pemerintahan , Prayogo Laksono berpendapat bahwa sebelum mengklaim adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang negara tersebut maka pihak-pihak terkait perlu meninjau dahulu aturannya.


Menurut Prayogo, aturan yang dimaksud adalah peraturan Mendagri (Permendagri) No. 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tercantum dalam  pasal 14 dan 15.

Lebih lanjut Prayogo menjabarkan hal itu juga tercantum pada pasal 15 Perbup Nganjuk No. 16 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penetapan besaran dana Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

"Menurut saya selaku praktisi hukum memang dalam  pelaksanaan anggaran dana Kelurahan (dakel) wajib  diutamakan swakelola melalui kelompok masyarakat,  namun di dalam Perbub No 16 tahun 2020 tersebut juga mengatur dan memperbolehkan , terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa." Paparnya

 "Apabila tidak dimungkinkan untuk terlaksana atau secara swakelola maka untuk mengamankan supaya dana Kelurahan tersebut bisa terserap , boleh dilakukan melalui penyedia barang dan jasa atau rekanan" imbuh Praktisi Hukum muda ini.

Prayogo menekankan bahwa sepanjang Perbup Nganjuk No. 16 tahun 2020 yang sudah ditandatangani Bupati Nganjuk itu belum dicabut, maka aturannya masih berlaku.

Disinggung mengenai adanya potensi Perbup No.16 tahun 2020 bertentangan dengan peraturan peraturan diatasnya Prayogo mengaku perlu dikupas lebih dalam , di suatu forum tersendiri.

 "Pada prinsipnya di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kita di Indonesia harusnya peraturan-peraturan di bawah itu mengacu kepada peraturan peraturan diatasnya " Ungkap kandidat Doktor ilmu hukum Untag Surabaya tersebut.

Menyoal kemungkinan adanya celah korupsi , Prayogo mengatakan meskipun proyek Dakel boleh dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan namun dalam tahap pelaksanaan tetap bisa terjadi perbuatan melawan hukum tidak menutup kemungkinan menjadi tindak pidana korupsi jika tahapan-tahapan atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan oleh pemerintah Kelurahan.

 " Pemerintahan Kelurahan harus bisa membuktikan bahwa proyek Dakel benar-benar tidak memungkinkan dikerjakan secara swakelola sehingga diputuskan untuk diserahkan kepada pihak ketiga , dalam konteks ini  untuk memastikan agar tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan sesuai peraturan." Ujarnya

" Maka perlu dilakukan pengawasan secara ketat yaitu peran pengawasan , dinilai penting dan vital. pengawas tertinggi di dalam peraturan yaitu Bupati Nganjuk dibantu inspektorat sebagai pengawas internal daerah dan Camat" pungkasnya. (SR)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: