Suarakpkcyber.com-Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 secara lengkap berbunyi: *Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).*
Pasl 18 ayat (1) ini bertalian dengan:
Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: *Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran*;
dan Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan: *Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.*
Pasal 4 ayat (2) wajib merujuk ke:
Pasal 1 ayat (8) tentang pengertian kata/frasa 'penyensoran' yang menjelaskan bahwa: *Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik*;
dan Pasal 1 ayat (9) tentang pengertian kata/frasa 'pembredelan atau pelarangan penyiaran' yang menjelaskan bahwa: *Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum*.
Silahkan disebarluaskan agar semua pihak mengetahui ketentuan ini. Terima kasih.
Sekretariat PPWI Nasional
Slipi-29 Palmerah, Jakarta Barat
----- Redaksi----
Post A Comment:
0 comments: