NGANJUK,suarakpkcyber.com-Tim Rajawali19 berhasil meringkus pelaku
pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dua TKP yakni Di warung termasuk Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan di rumah tepatnya Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk, Sabtu (21-11-2020).
Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, menenrangkan bahwa laporan ini berawal dari masyarakat melalui Tim Rajawali 19, Unit Resmob Satresnarkoba dengan sigap melakukan pengecekan dan hasilnya telah diamankan OSH (23) warga Kel. Kramat Kec. Nganjuk Di salah satu warung tepatnya berada Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.
Pada saat melakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram pada saat itu disimpan didalam helm Kawasaki KLX warna silver miliknya , 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra.
Tersangka telah mengaku bahwa shabu tersebut merupakan pesanan untuk temanya yang masih dalam pengembangan (DPO), tersangka mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari ASB (25) warga Kel. Kramat, Kec/Kab. Nganjuk.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pun melakukan pengembangan dan hasilnya ASB pun telah ditangkap tepatnya di Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk.
Dalam penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 plastic klip berisi serbuk cristal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram, yang telah di timbang dengan pembungkusnya, seperangkat alat hisab shabu, 1 Pipet kaca, 1 korek api gas, 1 skrop plastic, 2 cotton bud, dan 1 buah HP.
ASB mengaku bahwa dirinya juga pernah mengkonsumsi bersama dengan FA (36) warga kec. Tanjunganom. Tim Opsnal pun mengamankan FA yang saat itu juga berada dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP yang saat itu ia pegangnya.
FA mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari JE (DPO) warga Kota Kediri yang kini masih dalam pengembangan.
Atas kejadian tindak pinada tersebut mereka terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika(sri)
Post A Comment:
0 comments: