Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tim Rajawali-19 Polres Nganjuk Ringkus Pelaku Pengedar Dan Pemakai Narkotika

Share it:

 






NGANJUK,suarakpkcyber.com-Tim Rajawali19  berhasil meringkus pelaku

pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dua TKP yakni Di warung termasuk Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan di rumah tepatnya  Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk, Sabtu (21-11-2020).

 Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, menenrangkan bahwa  laporan ini berawal dari masyarakat melalui Tim  Rajawali 19,  Unit Resmob Satresnarkoba dengan sigap melakukan pengecekan dan hasilnya  telah diamankan OSH (23) warga Kel. Kramat Kec. Nganjuk Di salah satu warung tepatnya berada Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.



Pada saat melakukan penggeledahan telah  ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat  0,28 gram pada saat itu   disimpan didalam  helm Kawasaki KLX warna silver miliknya , 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi, dan  1 unit sepeda motor merk Honda Supra.

Tersangka telah  mengaku bahwa shabu tersebut merupakan pesanan untuk temanya yang masih dalam pengembangan (DPO), tersangka mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari ASB (25) warga Kel. Kramat, Kec/Kab. Nganjuk.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pun melakukan pengembangan dan hasilnya  ASB pun telah ditangkap tepatnya di Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk.



Dalam penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 plastic  klip  berisi serbuk cristal putih yang di duga narkotika jenis shabu  seberat 0,53 gram, yang telah  di timbang dengan pembungkusnya, seperangkat alat hisab shabu, 1 Pipet kaca, 1 korek api gas, 1 skrop plastic, 2 cotton bud, dan 1 buah HP.

ASB mengaku bahwa dirinya  juga pernah  mengkonsumsi bersama dengan FA (36) warga kec. Tanjunganom. Tim Opsnal pun mengamankan FA yang saat itu juga berada dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP yang saat itu ia pegangnya.



FA mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari JE (DPO) warga Kota Kediri yang kini masih dalam pengembangan.

 Atas kejadian tindak pinada  tersebut mereka  terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika(sri)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: