Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Ungkap Lahgun Narkotika, Polsek Nganjuk Amankan Pemuda Desa Kedungdowo

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Polsek Nganjuk Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau yang biasa di sebut shabu di wilayah hukumnya, yakni di Desa Kedungdowo RT/RW  003/005  Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Minggu (8/11/2020).

Dalam kasus ini di amankan seorang pemuda dengan inisial RY (28) warga Kedungdowo yang terbukti menyimpan shabu di tempat tinggalnya.

"Ada laporan dari masyarakat. Kemudian Hari Minggu (8/11) sekitar Pukul 23.00 WIB dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat,  di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) pocket Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu)," ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Roni Yunimantara kepada media.



Dari hasil penggeledahan, Lanjut Roni , Petugas menemukan barang bukti berupa 3 packet shabu dengan total berat 0,86 gram dan Sebuah Alat hisap sabu (bong), Sebuah Pipet kaca, serta Sebuah korek api gas warna hijau.


Selain barang bukti di atas, di sita juga Sebuah HP merk oppo A83 warna grey, Buku tabungan bank BNI nomor rekening 0877584678- IDR atas nama tersangka dan Sebuah ATM BNI nomor 1946901134101421 yang diakui milik terlapor (RY).


"Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut dan di kenai pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas mantan KBO Satlantas Polres Nganjuk tersebut. (John)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: