NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam bentuk papan nama (plank) merupakan suatu keharusan di lakukan oleh pelaksana proyek fisik pemerintah , sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan program yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang-Undang No. 14 , Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain tersebut , ada beberapa aturan-aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program-program pemerintah.
Keterbukaan Informasi Publik dalam proyek infrastruktur (fisik) meliputi informasi , Dinas terkait yang membidangi pekerjaan tersebut, Sumber Anggaran , Tahun anggaran , Pelaksana proyek , Nilai volume dan anggaran serta waktu pengerjaan.
Namun informasi tersebut di duga tidak di terapkan dalam Paket pengerjaan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Dinas PUPR Nganjuk akhir tahun 2020 yang berupa Paket Pengerjaan Penahan Badan Jalan yang berlokasi di jalan penghubung antara Dusun Pengkol dan Dusun Kedung Rejo Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Nganjuk.
Selain tidak adanya Papan Nama , Proyek tersebut disinyalir tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja) , pasalnya kurangnya material semen membuat bangunan tersebut ambrol jika di injak orang dewasa, pelaksana di duga hanya menggunakan pasir dengan sedikit semen untuk merekatkan tumpukan batu.
Saat di konfirmasi di lapangan , Achmad Khoirudin , mandor pelaksana yang Bertanggung jawab dalam pengerjaan terkesan mengelak dan mengaku tidak tahu menahu, dia berdalih hanya membantu untuk mengerjakan saja dan menyebutkan nama seorang yang di anggapnya sebagai empunya CV yang mengerjakannya.
"Aku GK ngerti, aku cuman bantu mengerjakan saja, Iki garapane seng duwe Bu Tutik (ini yang punya garapan bu Tutik)" ujarnya dan memberikan nomor telepon orang yang di maksud, namun saat di hubungi melalui whatsapp orang yang di sebut Bu Tutik tersebut tidak merespon, padahal chat sudah terbaca.
Sementara itu, Daans F. Aponno.ST , Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Nganjuk saat di konfirmasi menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pelaksana proyek di lapangan.
"Ya nanti saya koordinasikan dengan pelaksana proyek di lapangan " ucapnya.
Seharusnya , pelaksana proyek mendapat sangsi karena tidak memenuhi Keterbukaan Informasi Publik seperti yang di atur dalam Undang-Undang. Dengan tidak adanya papan nama pada proyek penahan bahu jalan di jalan penghubung antara Dusun Pengkol dengan Dusun Kedung Rejo maka fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial menjadi tidak berfungsi, benarkah itu proyek siluman ?. (SR / editor : John)
Post A Comment:
0 comments: