Bukti laporan |
NGANJUK,suarakpkcyber.com-Seorang janda terjerat piutang dengan rentenir yang di duga tidak berijin ini akhirnya memutuskan untuk mengadu ke Polres Nganjuk atas dirinya yang terjerat rentenir atau lintĆ h darat yang di duga milik YL asal Berbek Nganjuk (26/12/20).
Risih dengan chat dan voice note what shapp orang kepercayaan / karyawan bos rentenir yang berinisial (YL) yang mana karyawan ini terus meneror dan mengĆ ncam dirinya, akhirnya Astutik memutuskan untuk mengadu langsung ke Polres Nganjuk agar dirinya mendapat Perlindungan.
Dengan keberanian Astutik menuju Polres Nganjuk untuk mengirim surat pengaduan yang di tujukan Kepada Kasatreskrim. Dengan dugaan tindak pidana sebagai mana yang ĸimaksud dalam pasal 46 ayat 1 UURI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dilakukan oleh saudari Yuli Sulistiyani yang beralamat di Dusun Kacangan Rt 001 Rw 001 Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.
Surat laporan pengaduan Astutik langsung diterima perugas pada tanggal 24 desember 2020 dan akan segera diproses.
Harapan dari Janda beranak 2 Astutik ini tidak ada lagi warga Nganjuk yang terjerat lintah darat atau rentenir seperti dirinya.
" Bayangkan seandainya kita pinjam uang Rp 3.000.000 kalau belum bisa mengembalikan harus membayar uang jasa tiap minggu Rp 300.000 berarti satu bulan Rp 1.200.000 kalau belum bisa mengembalikan pinjaman pokok", ungkap Astutik sambil meneteskan air mata.(sari)
Post A Comment:
0 comments: