NGANJUK,suarakpkcyber.com-Di depan ruang reskrim Polres Nganjuk, Purwoko, S.H, yang identik dengan songkok warna hitamnya yang di kenal dengan panggilan akrabnya ( Gus Baha), Hariono, S.H. M.H. M.Kn.,Nasikul Khoiri Abadi S.H, M.H. selaku kuasa hukum dari BS ,hari ini mendampingi kliennya untuk memenuhi panggilan tentang keterkaitan pelaporan Saudara Muzaki Muhaimin Azah dengan bukti lapor Nomor TBL - B/ 68/XI/ RESKRIM/ SPKT Polres Nganjuk rabu (09/12/20).
Gus Baha menjelaskan bahwa panggilan untuk klien nya seharus nya kemarin (30-11-2020) , dalam kenyataannya kami baru bisa datang sekarang (9-12-2020). Inti dari panggilan ini untuk memberikan klarifikasi tentang kebenaran laporan dari saudara Muzaki, dan semua bukti bukti yang ada kami bawa.tuturnya
" Intinya untuk permasalahan ini kalau memang bisa di selesaikan secara baik-baik kita akan melakukan dengan baik pula, karena berangkatnya kita untuk melakukan kerja sama itu baik-baik, "ujarnya.
Memang benar bahwa telah ada kesepakatan tanpa surat perjanjian untuk melakukan pengurusan perijinan tambang yang pada waktu itu ditawarkan oleh Supadi ( kades tarokan saat itu) melalui Novi Arianto dan Agus jelas BS.
Akhirnya atas rekomendasi Novi Arianto dan Agus, timbulah sepakat untuk menggabungkan uang pribadi BS, Pelapor dan Novi Arianto.
Ditengah perjalan terjadi masalah internal pada PT milik Supadi yang sudah memiliki banyak tanggungan kepada pihak lain, Akhirnya kerja sama pun mulai pecah dan uang milik terlapor hingga saat ini belum dikembalikan oleh Supadi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, S.I.K.,M.H ketika di konfirmasi awak media menjelaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini. dirinya sangat berharap bahwa saudara BS harus kooperaktip serta memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, dan alhamdulillah sampai dengan saat ini keadaan tetap kondusif dan tidak menutup kemungkinan ada solusi yang terbaik,pungkasnya(sr)
Post A Comment:
0 comments: