NGANJUK,suarakpkcyber.com-Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Nganjuk Sudradjat dengan jelas mengatakan via tlp bahwa PT Putra Mandiri Intipack belum memiliki ijin Operasional Kegiatan bahkan berkasnya belum dilengkapi dan semetinya kegiatan itu harus dihentikan menunggu ijin nya keluar (25/12/20).
Kasatpol PP Nganjuk Abdul Wachid kemarin sekitar jam 14 ; 25 via tlp mengatakan kalau dirinya juga sudah di tlp dari berbagai media dan bilang kegiatan harus dihentikan karena ijin belum keluar tapi apa kenyataan nya setelah datang ke lokasi bersama awak media Kasatpol PP Nganjuk pun tidak bisa berbuat banyak alias mundur alon alon.
Begitu kuatkah Aktor dibalik kegiatan pengurukan itu hingga Instansi Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak bisa berbuat banyak seperti ketakutan, bukankah hukum harus ditegakan siapa pun aktor dibelakang layar tersebut.
Dengan ijin Usaha yang dimiliki Pt Putra Mandiri Intipack berdasarkan komitmen (belum aktip) maka perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan sebagai mana diatur dalam pasal 38 PP 24/2018.
Agar ijin usaha dapat berlaku efektif perusahaan wàjib melakukan pemenuha komitmen dan ini belum dilakukan dan diduga ijin UKL/ UPL atau AMDAL dan atau ijin mendirikan bangunan (IMB) belum ada.
Diharapkan Pemerintah bertindak tegas sesuai perundang undangan tanpa pandang bulu siapa pun aktor dibalik layar tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Kabupaten Nganjuk tetap terjaga.(sari/tim)
Post A Comment:
0 comments: