Samsat Tuban |
TUBAN,suarakpkcyber.com-UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov.Jawa Timur Tuban menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jatim, Dalam rangka pemilihan kepala Daerah Kabupaten Tuban 9/12/2020, Kantor Bersama Samsat Tuban libur pada tanggal 9/12/2020 atau libur dalam sehari untuk melayani wajib pajak kendaraan bermotor yang mau membayar pajak kendaraan.
Kantor Bersama SAMSAT yang beralamatkan di jalan Teuku Umar No.03 Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban 62314 Jawa Timur.
Hal tersebut berdasar kan surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 131/20922/011.2/2020 tanggal 4 Desember 2020 perihal pelaksanaan hari libur, maka bersama ini diberitahukan bahwa, Pada hari Rabu,9 Desember 2020 di tetapkan sebagai hari libur Nasional, pelayanan pada Kantor Bersama SAMSAT induk dan layanan unggulan di liburkan.
Selanjutnya untuk tanggal 10 desember 2020 kantor bersama SAMSAT induk dan Layanan unggulan buka seperti biasa.
Selain itu selama pelayanan libur pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat di lakukan melalui e-channel (PPOB, Marketplace, dan e-wallet).
Saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp senin,07/12/20, Dyah Kusumaningsih SH.MH Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan juga berharap, "kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor lebih aktif dengan mengurus sendiri PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Dyah juga menambahkan apalagi sekarang sudah banyak layanan unggulan dan layanan e-samsat dengan bisa membayar melalui e-channel (PPOB, Marketplace, dan e-wallet)". Tuturnya. (Dito)
Post A Comment:
0 comments: