LEGAL OPINI Dr. Youngky Fernando, S.H.,M.H. Menyikapi Kasus Eggi Sudjana
Oleh:
Asisten Profesor & Lektor Madya
Dr (hukum)Youngky Fernando, S.H.,M.H.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Pidana.
I.PENDAHULUAN.
Suarakpkcyber.com-Bahwa pada tanggal 19 April 2019. Seorang Laki-laki bernama Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn, menyampaikan laporan adanya suatu peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Laporan peristiwa pidana tersebut diajukan ke kantor MABES POLRI. Bukti laporan peristiwa pidana tersebut terregister Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/ B/0391/IV/2019/BARESKRIM-POLRI.
Bahwa laporan peristiwa pidana tersebut di atas tentang Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dan/atau tentang De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Permufakatan Jahat Vs Makar Menggulingkan Pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Juncto Pasal 87 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dan/atau tentang Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan/atau tentang Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bahwa persangkaan pidana tersebut di atas ditujukan kepada seorang laki-laki bernama Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si. Seorang advokat yang sedang menjalankan Kuasa Hukum selaku Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi.
Bahwa atas laporan pidana tersebut di atas, maka pada tanggal 14 Mei 2019. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si, ditetapkan sebagai Tersangka Ketentuan Pasal-pasal Pidana tersebut di atas, dan pada hari itu dilakukan PENAHANAN di RUTAN POLDA Metro Jaya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2019. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si, ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.
II.POKOK MASALAH.
Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 107. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan”. Versus Pasal 87. Kitab Undang Undang Hukum Pidana ?...................................
Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan.Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 110. Kitab Undang Undang Hukum Pidana. “De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict / Tindak Pidana Permufakatan Jahat Vs Makar Menggulingkan Pemerintahan”. Versus Pasal 87. Kitab Undang Undang Hukum Pidana ?...............................................
Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 14 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. “Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong”. ?............................................
Apakah Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si selaku Advokat Kuasa Hukum Tim Pemenangan CAPRES & CAWAPRES Periode Tahun 2019 – 2024. Nomor Urut: 02. Atasnama Prabowo-Sandi. Pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan. Melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. “Bericht of Logenachtige Delict / Tindak Pidana Berita Bohong”. ?........................................................
III.POKOK BAHASAN.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 107 (1) Aanslag Omwenteling Delict: De aanslag ondernomen met het oogmerk omwenteling teweeg te brengen, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vijftien jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 107 (2) Aanslag Omwenteling Delict: Leiders en aanleggers van een aaslag als in het eerstelid pedoeld, worden gestraft met levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren. Buku Kedua.Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHNRI: Pasal 107 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Pemimpin dan perencana makar yang tersebut pada ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (1). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De samenspanning tot een der in de artikelen 11104 – 1108 omschreven misdrijven wordt gestraft gelijk het misdrijf. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Mupakat jahat membuat salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104 – 108, dihukum sama dengan kejahatan itu”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (2). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Dezzelfde straf is toepasselijk op hem, die, met het oogmerk om een der in de artikelen 104 – 108 omschreven misdrijven vooe te bereiden of te bevorderen: BukuKedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(2). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Hukuman itu dikenakan juga bagi orang yang dengan niat menyediakan atau memudahkan salahsatu kejahatan yang disebut pada pasal 104 – 108”: Sub(1): een ander tracht te hewegen om het misdrijt te plegen, te doen plegen of mede te plegen, om daarbij behulpzaam te zijn of om daartoe gelegenheid, middelen of inlichtingen te verschaffen; mengajak orang lain menjalankan, menyuruh menjalankan atau bersama menjalankan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, daya upaya atau keterangan menjalankaan kejahatan itu. Sub(2): gelegenheid, middelen of inlichtingen tot het plegen van het misdrijf zich of anderen tracht te verschaffen; beriktiar mendapatkan atau mendapat-kan(bagi orang lain) kesempatan, daya upaya atau keterangan, menjalankan kejahatan itu. Sub(3): voorwerpen voorhanden heeft waarvan hij weet, dat zij bestemd zijn tot het plegen van het misdrijf; mempunyai barang yang diketahuinya, memang disediakan untuk menjalankan kejahatan itu. Sub(4): plannen voor de uitvoering van het misdrijf, welke bestemd zijn om aan anderen te worden medegedeeld, in gereedheid brengt of onder zich heeft; menyediakan atau mempunyai rencana menjalankan kejahatan itu, yang di beritahukan kepada orang lain. Sub(5): eenigen maatregel van regeeringswege genomen om de uitvoering van het misdrijf te voorkomen of te onderdrukken, tracht te bletten, te belemmeren of te verijdelen. beriktiar mencegah, menghalangi atau menyia-nyiakan iktiar pemerintah akan menghambat atau menghentikan orang menjalankan kejahatan itu.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (3). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De voorwerpen, in het voorgaande lid onder 3 bedoeld, kunnen worden verbeurd verklaard. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(3). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Barang yang tersebut pada ayat(2)sub(3) boleh dirampas”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 110 (4). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Niet strafbaar is hij, van wien blijkt, dat zijn oogmerk enkel gericht is op het voorbereiden of bevorderen van staatkundige veranderingen in algemeenen zin. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHNRI: Pasal 110 ayat(4). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Tidak boleh dihukum orang yang nyata maksudnya akan menyediakan atau memudahkan perubahan aturan negara”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 88. Samenspanning: Samenspanning bestaat zoodra twee of meer personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 88 KUHP. Permufakatan Jahat: “maka adalah mufakat jahat, bila dua orang atau lebih bermufakat akan melakukan kejahatan itu”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 87: Aanslag tot een feit bestaat, zoodra het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering, in den zin van art, 53, heeft geopenbaard. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 87 KUHP: “Makar sesuatu pebuatan itu ada, kalau sudah nyata maksud orangnya, karena sudah dimulainya menjalankan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 53(1). Poging Delict: Poging tot misdrijf is strsfbaar, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbaard en de uitvoering alleen ten gevolge van omstandingheden van zijnen wil onafhankelijk, niet is voltooid. Buku Pertama. Aturan Umum. Titel-I. Tentang Lakunya Aturan Hukuman Dalam Undang Undang (Omvang van de Werking der Wettelijke Strafbepalingen). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 53 ayat(1) KUHP. Tentang Percobaan Tindak Pidana: “Mencoba melakukan kejahatan boleh dihukum, bila maksud melakukan kejahatan itu sudah nyata, karena sudah dimulainya membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak disudahi hanyalah oleh sebab hal yang tidak bergantung kepada kehendaknya sendiri”.
Pasal 14 ayat(1) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”. Ketentuan tersebut merujuk kepada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171(1). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die door het verspreiden van logenachtig bericht of logenachtige mededeeling opzettelijk onrust verwerkt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraaf van ten hoogste drie jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda (Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa yang dengan sengaja menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, sebab menyiarkan kabar bohong atau memberitahuan bohong dihukum penjara selama lamanya tiga tahun”. Een Art 171(2). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die een bericht verspreidt of een mededeeling verspreidt of doet, waardoor onrust onder de bevolking kan worden verwekt, wordt, indien het redelijkerwijze moet vermoeden, dat dat bericht of die mededeling logenachtig is, gestraaft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar en zzes maanden of geldboete van ten hoogste driehondrerd gulden. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa menyebarkan kabar, atau menyebarkan pemberitahuan atau memberitahukan sesuatu, yang dapat menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, dihukum penjara selama lamanya satu tahun, jika ia patut harus menyangka, kabar atau pemberitahuan itu bohong”
Pasal 15. UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yaang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggi dua tahun”. Ketentuan tersebut merujuk kepada Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171(1). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die door het verspreiden van logenachtig bericht of logenachtige mededeeling opzettelijk onrust verwerkt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraaf van ten hoogste drie jaren. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa yang dengan sengaja menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, sebab menyiarkan kabar bohong atau memberitahuan bohong dihukum penjara selama lamanya tiga tahun”. Een Art 171(2). Bericht of Logenachtige Delict: Hij die een bericht verspreidt of een mededeeling verspreidt of doet, waardoor onrust onder de bevolking kan worden verwekt, wordt, indien het redelijkerwijze moet vermoeden, dat dat bericht of die mededeling logenachtig is, gestraaft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar en zzes maanden of geldboete van ten hoogste driehondrerd gulden. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong: “Barang siapa menyebarkan kabar, atau menyebarkan pemberitahuan atau memberitahukan sesuatu, yang dapat menerbitkan rusuh di antara penduduk negeri, dihukum penjara selama lamanya satu tahun, jika ia patut harus menyangka, kabar atau pemberitahuan itu bohong”.
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. Tertanggal 5 Mei 1872. Berlaku Di Indonesia 01 Januari 1918. Berdasarkan UUD. Tertanggal 17 Agustus 1945. Aturan Peralihan Pasal II. Juncto UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Juncto UU-RI Nomor: 73 Tahun 1958. Tertanggal 20 September 1958, tentang Menyatakan Berlakunya UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHPidana. Juncto UUD Amandemen. Tertanggal 10 Agustus 2002. Aturan Peralihan Pasal I. Wetboek van Strafrecht. Art 171. Buku Kedua. Titel-I. Kejahatan Tentang Keamanan Kerajaan Belanda(Misdrijven tegen de veiligheid van den staat). Terjemahan BPHN-RI: Pasal 171 KUHP. Tentang Tindak Pidana Kabar Bohong. “Dihapus”. Berdasarkan Pasal 8. Butir(37) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
IV.PENUTUP.
Wetboek van Strafrecht. Art 107 (1). Aanslag Omwenteling Delict: De aanslag ondernomen met het oogmerk omwenteling teweeg te brengen, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste vijftien jaren. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Makar yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Unsur Subjektifnya Kumulatif berupa: 1. Manusia; 2. Dengan maksud(PMH tersebut ada ditujuannya). Dan Unsur Objektifnya Kumulatif: 1. Melakukan kejahatan itu sudah nyata;
Dimulainya membuat kejahatan itu; 3. Perbuatan kejahatan itu tidak disudahi oleh sebab tidak bergantung kepadanya. Hal tersebut sebagaimana dimaksudkan Wetboek van Strafrecht. Art 53. Poging Delict: Poging tot misdrijf is strsfbaar, wanneer het voornemen des daders zich door een begin van uitvoering heeft geopenbaard en de uitvoering alleen ten gevolge van omstandingheden van zijnen wil onafhankelijk, niet is voltooid. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 53 ayat(1) KUHP. Tentang Percobaan Tindak Pidana: “Mencoba melakukan kejahatan boleh dihukum, bila maksud melakukan kejahatan itu sudah nyata, karena sudah dimulainya membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak disudahi hanyalah oleh sebab hal yang tidak bergantung kepada kehendaknya sendiri”. Seluruh unsur Subjektif maupun Objektif tersebut harus dipenuhi Subjek Hukum Pelaku Delik Makar (Delik Formil).
Wetboek van Strafrecht Art 107 (2). Aanslag Omwenteling Delict: Leiders en aanleggers van een aaslag als in het eerstelid pedoeld, worden gestraft met levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig jaren. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 107 ayat(2) KUHP. Tentang Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Pemimpin dan perencana makar yang tersebut pada ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun”. Seluruh unsur Subjektif maupun Objektif dalam ayat(1) harus dipenuhi Subjek Hukum(Pimpinan) Pelaku Delik Makar(Delik Formil).
Wetboek van Strafrecht. Art 110 (1). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: De samenspanning tot een der in de artikelen 11104 – 1108 omschreven misdrijven wordt gestraft gelijk het misdrijf. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(1) KUHP. Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Mufakat jahat membuat salahsatu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104 – 108, dihukum sama dengan kejahatan itu”. Subjek Hukum(Doen-Pleger) dan Subjek Hukum(Mede-Pleger) dan Subjek Hukum(Uit-Lokker) dan Subjek Hukum(Mede-Plichtig) tersebut adalah Subjek Hukum Delik Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan. Sebagaimana dimaksud dalam Wetboek van Strafrecht. Art 88. Samenspanning: Samenspanning bestaat zoodra twee of meer personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 88 KUHP. Permufakatan Jahat: “maka adalah mufakat jahat, bila dua orang atau lebih bermufakat akan melakukan kejahatan itu”
Wetboek van Strafrecht. Art 110 (2). De Samenspanning Aanslag Omwenteling Delict: Dezzelfde straf is toepasselijk op hem, die, met het oogmerk om een der in de artikelen 104 – 108 omschreven misdrijven vooe te bereiden of te bevorderen: Terjemahan BPHNRI: Pasal 110 ayat(2). Tentang Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan: “Hukuman itu dikenakan juga bagi orang yang dengan niat menyediakan atau memudahkan salahsatu kejahatan yang disebut pada pasal 104 – 108”: Sub(1): een ander tracht te hewegen om het misdrijt te plegen, te doen plegen of mede te plegen, om daarbij behulpzaam te zijn of om daartoe gelegenheid, middelen of inlichtingen te verschaffen; mengajak orang lain menjalankan, menyuruh menjalankan atau bersama menjalankan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, daya upaya atau keterangan menjalankaan kejahatan itu. Sub(2): gelegenheid, middelen of inlichtingen tot het plegen van het misdrijf zich of anderen tracht te verschaffen; beriktiar mendapatkan atau mendapat-kan(bagi orang lain) kesempatan, daya upaya atau keterangan, menjalankan kejahatan itu. Sub(3): voorwerpen voorhanden heeft waarvan hij weet, dat zij bestemd zijn tot het plegen van het misdrijf; mempunyai barang yang diketahuinya, memang disediakan untuk menjalankan kejahatan itu. Sub(4): plannen voor de uitvoering van het misdrijf, welke bestemd zijn om aan anderen te worden medegedeeld, in gereedheid brengt of onder zich heeft; menyediakan atau mempunyai rencana menjalankan kejahatan itu, yang di beritahukan kepada orang lain. Sub(5): eenigen maatregel van regeeringswege genomen om de uitvoering van het misdrijf te voorkomen of te onderdrukken, tracht te bletten, te belemmeren of te verijdelen. beriktiar mencegah, menghalangi atau menyia-nyiakan iktiar pemerintah akan menghambat atau menghentikan orang menjalankan kejahatan itu. Subjek Hukum(Doen-Pleger) dan Subjek Hukum(Mede-Pleger) dan Subjek Hukum(Uit-Lokker) dan Subjek Hukum(Mede-Plichtig) dan Subjek Hukum Ombstruction of Justice(Pasal 216 ayat(1) KUHP). Semuanya tersebut merupakan Subjek Hukum Tindak Pidana Permufakatan Jahat Makar Menggulingkan Pemerintahan.
Wetboek van Strafrecht. Art 110 (3): De voorwerpen, in het voorgaande lid onder 3 bedoeld, kunnen worden verbeurd verklaard. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(3): “Barang yang tersebut pada ayat(2)sub(3) boleh dirampas”. Orgaan Delict / Barang Bukti Tindak Pidana.
Wetboek van Strafrecht. Art 110 (4): Niet strafbaar is hij, van wien blijkt, dat zijn oogmerk enkel gericht is op het voorbereiden of bevorderen van staatkundige veranderingen in algemeenen zin. Terjemahan BPHN-RI: Pasal 110 ayat(4): “Tidak boleh dihukum orang yang nyata maksudnya akan menyediakan atau memudahkan perubahan aturan negara”. Pengecualian Subjek Hukum atas Tindak Pidana Makar Menggulingkan Pemerintahan.
Wetboek van Strafrecht Pasal 14 ayat(1) UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun”. Unsur Subjektifnya Kumulatif berupa: 1. Manusia; 2. Dengan sengaja. Dan Unsur Objektifnya Kumulatif berupa: 1. Menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong; 2. Menimbulkan keonaran dikalangan rakyat(Delik Materiil) Hal tersebut adanya hubungan “Kausalitas” di antara Perbuatannya (Pembohongan Publik) dengan Akibatnya (Kerusuhan Massal).
Pasal 15. UU-RI Nomor: 1 Tahun 1946. Tertanggal 26 Pebruari 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana: “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah “dapat” menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggi dua tahun”. Berdasarkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi-RI Nomor: 25/PUU/XIV/2016. Tertanggal 25 Januari 2017. Kata frasa “dapat” tersebut yang pada mulanya adalah merupakan “Delik Formil”. Kini telah menjadi “Delik Materiil”. Maka atas hal tersebut harus adanya hubungan “Kausalitas” di antara Perbuatannya(Kebohongan Publik) dengan Akibatnya (Kerusuhan Massal).
KESIMPULAN.
Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Makar pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan.
Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Makar pada tanggal 17 April 2019, di wilayah hukum Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dilakukan oleh Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si.
Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Kerusuhan Massal.
Dr. Suriyanto, S.H.,M.Kn. Harus membuktikan terjadinya Peristiwa Pidana Kerusuhan Massal tersebut diakibatkan oleh perbuatannya Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H.,M.Si.
SARAN-SARAN.
Gunakanlah Asas-asas Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.
Gunakanlah Teori Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.
Gunakanlah Doktrin Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.
Gunakanlah Jurisprudensi Hukum Pidana di dalam mengungkap suatu peristiwa pidana untuk menjadi terang-benderang hukumnya.
Gunakanlah salahsatu pendekatan dari ke-13 interpretasi hukum untuk menjadi terang-benderang hukumnya. (red)
Post A Comment:
0 comments: