JAKARTA,suarakpkcyber.com - PT. Asia Raya Nusa Energi melalui CEO nya Effendi Siradjuddin yang juga merupakan Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) resmi menunjuk Advokat Razi Mahfudzi, SH sebagai Pengacaranya atas dugaan wanprestasi jual beli saham senilai US$ 3.000.000 (Tiga Juta Dollar Amerika Serikat) Antara PT. Asia Raya Nusa Energi dan PT. Pertalahan Arne Batara Natuna yang terjadi pada tahun 2009, yang sampai dengan saat ini belum selesai.
Effendi Siradjuddin selaku penjual saham dan CEO dari PT. Asia Raya Nusa Energi sampai dengan hari ini belum menerima pembayaran atas pembelian saham tersebut secara penuh oleh Sdr. TA yang merupakan pembeli, menurut catatan keuangan masih terdapat tunggakan sebesar US$ 732.767.17 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh, Tujuh Belas Dollar Amerika Serikat) atau setara dengan kurang lebih 10 miliar rupiah, mengacu kurs dollar per Desember 2020.
Effendi Siradjuddin yang juga merupakan mantan ketua Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Aspermigas) sangat menyayangkan hal ini, bahwa sudah bertahun-tahun lamanya penyelesaian pembayaran atas pengalihan saham ini tidak kunjung selesai.
Sehubungan dengan macetnya pembayaran pelunasan pengalihan saham tersebut, maka Effendi Siradjuddin telah melakukan upaya hukum didampingi oleh Pengacaranya Razi Mahfudzi, S.H
Advokat Razi Mahfudzi, SH saat dihubungi awak media pada Sabtu (19-2-2020) mengatakan sudah mengirimkan undangan klarifikasi dan Somasi kepada Sdr. TA namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, bahkan kami mengirimkan langsung ke kantor dan rumahnya dengan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Klien bicara kepada saya agar maksimalkan upaya musyawarah mufakat, karena sdr. TA ini sesungguhnya masih merupakan partner bisnis daripada klien kami di Industri Oil & Gas,” tutur Razi
Advokat Razi Mahfudzi mengatakan secara kemampuan finansial sdr. TA Capable untuk menyelesaikan kewajibannya karena dia merupakan Pebisnis yang sudah malang melintang di Industri Oil & Gas.
"Dengan tidak adanya itikad baik dari Sdr TA untuk menyelesaikan kewajibannya, maka pada November 2020 kami telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor Perkara 604/Pdt.G/JKT.UTR, dan saat ini sudah proses mediasi kedua dan dijadwalkan mediasi ke 3 pada 22 Desember 2020, kami berharap agar pada proses mediasi ke 3 ditemukan penyelesaian yang win-win bagi kedua belah pihak"
“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan Pengacara TA sebagai Tergugat yang pada intinya dari TA secara lisan sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini diluar Pengadilan,” tegas Razi
Razi juga menyampaikan "Jika mediasi gagal kami akan tetap melanjutkan Gugatan ke Pokok Perkara, sebagai Lawyer pada intinya kami akan terus mengawal kasus ini agar klien kami mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya," tutup Razi dengan lantang. (mg)
Post A Comment:
0 comments: