TUBAN,suarakpkcyber.com-Kantor Bersama SAMSAT Tuban Jalan Teuku Umar No.03 Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban 62314 Jawa Timur akan libur pada Kamis, 24/12/2020 sampai dengan 27/12/2020 hal tersebut menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
Surat tersebut dengan Nomor 800/12895/204.3/2020 tanggal 11 Desembar 2020 perihal libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.
UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov.Jawa Timur Tuban Dyah Kusumaningsasi SH.MH Kepala Seksi Pembayaran Dan Penagihan menyampaikan bahwa, "Kami menindak lanjuti surat edaran dari Gubernur Jawa Timur bahwa pada tanggal 24 sampai 27/12/2020 pelayanan pada Kantor Bersama SAMSAT Induk dan Layanan unggulan di liburkan dalam rangka Cuti bersama dan Hari Raya Natal, sedangkan Senin, tanggal 28/12/20 buka seperti biasa baik itu KB Samsat induk dan layanan unggulan. Ungkapnya kepada awak media suara kpk cyber
Dyah juga menambahkan bahwasanya, "selama libur PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat di lakukan di E-channel (PPOB, Marketplace, dan E-wallet)" sedangkan Transaksi penerimaan pembayaran akhir tahun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang melalui e-channel (PPOB, Marketplace, dan e-wallet) dilayani terakhir tanggal 29 Desember 2020 sampai pukul 23:59 wib, dan pembayaran melalui e-channel pada tanggal 30-31 ditutup dan di buka kembali tanggal 1januari 2021 untuk pembayaran PKB tahunan melalui e-channel. Tuturnya
KUPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Prov.Jawa Timur Tuban Drs.Ec.Budhi Erwan, MM membenarkan adanya surat edaran dari Gubernur Jatim bahwa KB Samsat induk dan layanan unggulan seperti yang di jelaskan oleh Dyah Kepala Seksi Pembayaran Dan Penagihan Tuban. Ungkapnya (dito)
Post A Comment:
0 comments: