JAKARTA,suarakpkcyber.com-Setelah sekian lama kami menunggu kepastian Hukum, akhirnya Status GA dari saksi ditetapkan sebagai Tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami Peristiwa Tindak Pidana dari hasil Gelar Perkara menetapkan sdri. GA sebagai TSK.
Terhadap hal tersebut, sebaiknya sdri. GA meminta maaf kepada Publik karena telah cukup bukti untuk dijadikan TSK dalam dugaan kasus Asusila.
Kami menghimbau apabila tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan, kemungkinan besar klien kami akan membuat Laporan Polisi dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong dikarenakan pernyataan yang bersangkutan bertolak belakang dengan klarifikasinya terdahulu kepada masyarakat.
Terhadap hal tersebut, kami tidak akan mencabut Laporan Polisi sampai perkara tersebut diadili dan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(red)
Post A Comment:
0 comments: