Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan tunjukkan BB Sabu |
PASURUAN,suarakpkcyber.com – satres narkoba polres pasuruan menangkap bandar Narkoba diwilayah hukum polres Pasuruan dengan barang bukti seberat 1.164 Gram sabu.
Sejak polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku,yaitu Sanali (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Asmad (43) Dusun Krajan RT. 4/2 Desa Sentul Kecamatan Purwodadı Kabupaten Pasuruan dan Rudianto Dusun Sekar RT.1/09 Desa Watuagung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan
Satres narkoba polres pasuruan |
Tersangka Rudianto (50) warga Dusun Krajan, Desa Oro – Oro Puleh Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Tersangka berhasil ditangkap di Solo, Jawa Tengah dan dari tiga pelaku berhasil mengamankan 1.164 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya kapolres pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (17/12/2020)
Kapolres tanya jawab dengan tersangka |
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman Minimal 5 Tahun atau Maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(nurwachid)
Post A Comment:
0 comments: