NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Mujiati, Warga Dusun Kates , Desa Pace Wetan Kecamatan Pace Nganjuk merasa resah. Pasalnya kepengurusan sertifikat tanahnya sejak tahun 2018 belum juga selesai.
Mujiati menerangkan bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya di bantu oleh M. Toha , perangkat desa setempat (Jogoboyo) dengan biaya sebesar Rp 4.500.000 sampai sekarang belum ada realisasi kapan jadinya sertifikat tersebut.
"Di uruskan Jogoboyo sejak 2018, biaya 4 juta limaratus tapi sampai sekarang belum ada realisasinya kapan jadi" terangnya saat di konfirmasi suarakpkcyber Kamis (10/12/2020).
Sementara itu, Markoban (56) Kepala Dusun Cangkringan membenarkan adanya laporan dari warga Dusun Kates (Mujiati) perihal pengurusan sertifikat tanah melalui Jogoboyo yang sampai sekarang belum jadi.
" Memang benar ada laporan dari warga dusun kates di mana dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Jogoboyo sampai sekarang belum jadi, tapi sudah saya bantu untuk di proses Karena saya di telepon Jogoboyo M.Toha untuk di mintai tolong menyelesaikan sertifikat tanah warga Dusun Kates tersebut , dengan biaya saya sendiri dulu." jelas Markoban saat di temui suarakpkcyber di Balai Desa Pace . Jum'at (11/12/2020)
"Permohonan sertifikat ini sudah saya masukan di BPN sesuai prosedur dan sekarang masih melengkapi kekurangan berkas-berkas persyaratan dan besok pagi (Sabtu,12/12/2020) sekitar jam 09.00 s/d 10.00 WIB mulai di laksanakan pengukuran oleh petugas BPN Yang bernama Sentot." imbuhnya
Senada dengan hal itu, Kades Pace Wetan , Fajar Nusantoro, juga membenarkan bahwa Jogoboyo menerima pengurusan sertifikat tanah warga Dusun Kates dan belum selesai tersebut.
"itu pun saya baru mengetahuinya, dari Kamituwo Cangkringan Markoban. Pengurusan sertifikat ini di selesaikan Kasun cangkringan Markoban." kata Fajar
Disinggung Mengenai masalah keterlibatan Jogoboyo Toha yang bergulir di kalangan warga Dusun Kates Desa Pace Wetan tentang penggerebekan dadu , Fajar juga membenarkan
"Soal itu (penggerebekan dadu) memang benar, Malah sampai sekarang Jogoboyo belum masuk dan aktif untuk melakukan tugasnya, padahal sudah saya kirimkan surat perintah masuk kerja pada hari Jum'at (4/12/2020) yang isinya meminta Jogoboyo agar pada hari Senin (7/12/2020) masuk kerja seperti biasa untuk melakukan aktivitasnya sesuai dengan tupoksinya. Tapi sampai dengan hari ini (Jum'at,11/12/2020) belum masuk kantor" jelas Fajar. (SR / Editor John)
Post A Comment:
0 comments: