NGANJUK,suarakpkcyber.com-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial bersama Masyarakat para Pesanggem Perhutanan Sosial Indonesia terkait Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di balai desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, Rabu (02/12/20).
Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jaan Adi Arianto tersebut turut dihadiri pula oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
Hadir juga Administrator KPH Jombang S Hut Rumhayati, Suwaji Pokja PPS, Pendamping Kabupaten Nganjuk serta Pendamping Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jaan Adi Arianto mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini pemerintahan Desa hanya sebatas menfasilitasi agar kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.
Selain itu, Rumhayati selaku Administrator KPH Jombang menyebutkan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara jelas dan benar kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan, ketika program tersebut dijalankan bisa sesuai dengan tujuan dari Perhutanan Sosial.
Namun, apabila di tengah proses pelaksanaan program terjadi kesalah fahaman atau konflik, maka personil-personil dari KPH yang sudah melakukan pembekalan akan diturunkan langsung ke masyarakat dan bertindak tegas.
"Apalagi informasi yang beredar di masyarakat ini masih sepotong sepotong, jadi disini kami memberikan penjelasan secara jelas antara hak dan kewajiban seandainya program sudah berjalan ungkap Rumhayati.
Selain itu, personil KPH yang sudah kita bekali seharusnya bisa melakukan komunikasi secara intensive dengan masyarakat” jelasnya.
Lebih lanjut kata Rumhayati, pihaknya juga mendukung penuh terkait program Pemerintah tentang Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Namun kita tetap menghormati sebagian masyarakat yang mengajukan IPHPS, kita tunggu saja nanti hasil dari kementrian,” tambahnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Suwardji Pokja PPS menjelaskan bahwa berjalannya program Kulin KK dan IPHPS harus melihat kondisi lahan di lapangan kalau lahan tidak berproduktive lebih dari 5 (lima) tahun bisa diajukan program tersebut.
Karena ini programnya pemerintah, kita berharap kawasan hutan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar yang sesuai dengan kriteria pertaniannya.
Di sela-sela acara juga terdapat sesi tanya jawab yang melibatkan 3 penanya, disitu dijabarkan agar masyarakat sadar sebelum Surat Keputusan dari Kementrian turun diharapkan jangan asal patok lahan hutan karena semua ada yang mengatur dan menjaga hutan.
Ketua LMDH (lembaga masyarakat desa hutan) Jati Mulyo saudara Jamadi pun berharap agar masyarakat betul betul faham kalau lahan yang sudah digarap Pesanggem jangan sekali sekali di utik karena mereka sudah ada kerja sama dengan pihak Perhutani melalui LMDH.
Kalau dilihat wilayah kawasan hutan diwilayah ini semua Produktive jadi harus ditinjau kembali untuk mencari lahan untuk dijadikan obyek karena harus benar benar mencari lahan yang tidak prosuktive diatas 5 ( lima) tahun ungkap salah satu Pesanggem yang tidak mau disebutkan namanya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: