Kapolres pasuruan Rofik Ripto Himawan |
PASURUAN,suarakpkcyber.com-Tim Unit Ekonomi Polres Pasuruan,yang dipimpin kanit ekonomi Ipda Samsul Arifin,Sh,Mh dibawah komando Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan berhasil mengungkap peredaran benih jagung kuwalitas unggul Bisi 18. Dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan ini,tim Unit Ekonomi polres pasuruan mengamankan sekitar 35 ton benih jagung Bisi 18 palsu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Pasuruan, Minggu (13/12/2020), 3 tersangka yang ditangkap, yaitu Ahmad Saeroji (36) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Palensari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Mohammad Shoqibul (32) warga Jalan Sutoyo no 88, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan Indra Irawan (34) warga Dusun Balongrejo, Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.
Suasana konferensi pers dimapolres pasuruan |
Modus operandi pelaku selama memalsu produk Bisi 18 tersebut seperti yang dijelaskan Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mereka membeli benih jagung dari masyarakat dengan harga Rp.5 ribu hingga 8 ribu perkilogram, kemudian pelaku memasukkan benih jagung yang mereka beli dengan harga murah itu ke dalam kemasan merek Bisi 18 lalu dijual kembali dengan harga Rp. 37 hingga Rp. 45 ribu per kilogram.tuturnya Harga benih jagung Bisi 18 asli itu harganya Rp. 75 ribu per kilogramnya, “jelas Kapolres.
Dalam kronologi penangkapan pelaku kata Kapolres berawal saat pihaknya mendapat laporan dari PT Bisi Internasional, bahwa ada peredaran benih jagung Bisi 18 Palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Para tersangka |
Saat laporan ke kami, pihak Bisi mengaku mendapat laporan dari salah satu kios di Desa Raci, kecamatan Bangil bahwa ada peredaran benih jagung bisi 18 dalam kemasan 1 kilogram yang berbeda dengan benih yang selama ini diproduksi oleh PT. Bisi Internasional. Setelah mendapatkan laporan dari PT. Bisi Internasional itu, kami lalu melakukan penelusuran, “jelas Kapolres.
Hasil penelusuran yang dilakukan tim unit Ekonomi Polres Pasuruan, didapati seseorang bernama Khusaeri sedang mengantarkan barang ke kios di Raci,tim unit Ekonomi polres pasuruan langsung menangkap pria tersebut
Dari tangan Khusaeri, Unit Ekonomi Polres Pasuruan mendapati benih jagung Bisi 18 palsu sebanyak 4 kwintal dengan kemasan 1 kilogram.
Setelah melakukan interogasi atas penangkapan Khusairi, Tim Ekonomi Polres Pasuruan mendapatkan informasi kepastian tempat produksi bibit jagung Bisi 18 palsu yang ada di Nganjuk.paparnya
Barang bukti pemalsuan |
Berdasarkan informasi yang kami dapat, tim lalu saya perintahkan untuk melakukan pengejaran di wilayah Nganjuk, “tutur Kapolres.
Dalam pengejaran ke Nganjuk, tim unit ekonomi polres pasuruan menangkap 3 tersangka sebagai otak produksi pemalsuan benih jagung bisi 18, Kini ketiga pelaku beserta barang bukti 35 ton benih jagung Bisi 18 palsu diamankan di Mapolres Pasuruan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 115 UU RI NO. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman 6 tahun penjara, serta pasal 100 UU RI NO. 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Grografis ancaman hukuman 5 tahun penjara. Para tersangka kini sudah meringkuk dalam sel tahanan polres pasuruan pungkasnya (Nurwachid/usj)
Post A Comment:
0 comments: