TANGERANG,suarakpkcyber.com- Dampak akibat adanya kegiatan pesta khitanan yang berlangsung di Perumahan Puri Harmoni 2 Extension, pada Sabtu (09/1/21), dengan tidak mengindahkan imbauan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyebabkan salah satu warga positif covid-19.
Surat edaran imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakqt (PPKM) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku per tanggal 09/01/21, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media pewarta, salah satu warga yang terkomfirmasi Covid-19 itu bertempat tinggal di Perumahan Puri Harmoni 2 Extension Blok D5 RT.17 RW.01, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Informasi tersebut diterima dari salah satu warga setempat yang berinisial SU melalui pesan WhatsApp pada Senen (11/1/21). Ia menceritakan kronologi bahwa dirinya diminta bantuan sumbangan kebutuhan pokok oleh Budiono selaku pejabat RT setempat untuk ikut peduli membantu salah satu warga yang terpapar Covid-19 dan dalam penanganan isolasi mandiri di rumahnya.
Lalu SU mengatakan kepada pejabat RT tersebut bahwa "itu akibat kelalaian kalian semua yang tidak mematuhi surat edaran imbauan dari Bupati Tangerang tentang PPKM untuk mencegah penularan Covid-19 di masa PSBB (red)
Liputan: IRWAN PPWI
Post A Comment:
0 comments: